Pengakuan Bapak Di Blitar yang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

 BLITAR JATIM - Anak yang disetubuhi bapak kandungnya sendiri di Blitar telah divisum. Hasil visum menyebut korban ternyata masih perawan.

Tersangka sendiri mengaku jika ukuran Mr P nya terlalu kecil walaupun dia bisa sampai ejakulasi.





Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo mengatakan pihaknya telah mengambil visum bocah berusia 11 tahun dari Kecamatan Binangun itu. Visum ini dibutuhkan untuk alat bukti yang menguatkan dugaan menjadi sangkaan kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandungnya, S (54).

Keterangan awal dari tim medis, hasil visum menunjukkan jika kondisi selaput daranya tidak rusak. Alias masih virgin," kata Ardyan dikonfirmasi detikcom, Senin (12/4/2021).

Selain itu, lanjut Ardyan, tim medis juga tidak menemukan luka atau lebam di areal genital korban. Sehingga timbulnya demam yang diderita korban usai kasus itu masih membutuhkan pemeriksaan medis kembali.


Kasus persetubuhan ini terungkap ketika korban mengalami demam. Ibunya kemudian membawa korban ke bidan. Dan diketahui jika korban baru diperkosa ayah kandungnya sendiri.


"Demam itu bisa jadi karena korban syok, karena mendapat tekanan di area genitalnya. Tapi dari pengakuan pelaku, dia hanya menggesek-gesekkan saja karena Mr P nya kecil namun sampai ejakulasi," ungkapnya

Korban yang masih duduk di kelas IV SD ini merupakan anak kandung dari pernikahan S yang kedua. S sendiri diketahui dua kali menikah dan berakhir dengan perpisahan.

Walaupun S dan Y, bu korban, sudah tidak serumah, namun S masih sering menyambangi anaknya yang tinggal bersama Y di rumah mertuanya. Saat diajak menginap di rumah S terjadilah persetubuhan antara bapak dan anak kandung yang masih di bawah umur in.


Pengakuan korban, ayahnya tidak melakukan kekerasan saat persetubuhan itu. S memang kerap kali mengganti celana dalam putrinya yang masih sering ngompol walaupun sudah berusia 11 tahun.


"Pengakuan korban, dia tidak dipaksa, karena bapaknya biasa mengganti celana dalam korban yang masih suka ngompol. Tapi si anak bilang, malam itu justru bapaknya yang ngompol," urai Ardyan menirukan keterangan polos korban.

Status S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dijerat pasal 81 atau 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Sumber; detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pengakuan Bapak Di Blitar yang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel