Bejat ! Takmir Masjid Di Blitar Setubuhi 6 Bocah Dibawah Umur

BLITAR JATIM - Seorang takmir masjid di Kecamatan Nglegok, Blitar dilaporkan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 6 bocah. Kini ia sudah diamankan di Mapolresta Blitar.

Terlapor berinisial M dan berusia 57 tahun. Laporan dugaan pencabulan dan persetubuhan itu telah masuk ke polisi selama tiga pekan. Karena khawatir terlapor menjadi korban amuk massa, Kepala Dusun (Kasun) setempat menitipkannya ke kantor polisi.

Kasun di Kecamatan Nglegok, Mochamad Chariri mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan sesepuh agama desa setempat, RT, RW dan Bhabinkamtibmas. Ia menjemput terlapor di rumahnya pada Kamis (18/3) sekitar pukul 22.40 WIB. Saat itu, keluarga terlapor sudah tidur sehingga tidak ada yang mengetahui ketika korban dijemput.

"Saya koordinasi sama semua, termasuk meminta izin dan saran dari sesepuh agama di sini. Lalu pelaku kami jemput karena khawatir akan dikeroyok pemuda desa sini. Soalnya laporannya ke polisi itu sudah tiga minggu dan tidak direspons sama sekali," kata Chariri kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Kekhawatiran Chariri sangat beralasan. Karena toko terlapor tetap buka, padahal di lokasi itu para bocah menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan.

"Khawatir kalau gak cepat ditangkap nanti korbannya tambah banyak. Pemuda-pemuda itu sudah pada getem-getem (menahan emosi). Dari pada diamuk massa nanti timbul masalah baru. Akhirnya saya jemput saya titipkan ke polisi," ungkapnya.

Awalnya terlapor dibawa dengan senyap ke kantor desa. Kasun kemudian menelepon Kapolsek Nglegok untuk menjemput terlapor. Mereka sepakat, terlapor akan dititipkan dulu ke tempat yang aman selama laporan kasus persetubuhan diproses.

"Semalam sudah kami titipkan ke Polsek Nglegok. Tapi atas saran kapolsek, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Blitar," pungkasnya.


Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Bejat ! Takmir Masjid Di Blitar Setubuhi 6 Bocah Dibawah Umur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel