Usai cekcok, sekujur tubuh pacar disiram air keras hingga meninggal

 MALANG JATIM – Seorang pria asal Kabupaten Malang tega menyiramkan cairan kimia berupa air keras ke wajah pacarnya. Akibat ulah sadis tersangka, korban berinisial NA, warga Tajinan, Malang, mengalami luka serius di bagian wajah hingga sekujur tubuhnya.



Meski sempat mendapatkan perawatan medis satu bulan, korban akhirnya meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan dan laporan keluarga korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang akhirnya berhasil meringkus pelaku berinisial MHS (36), warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.


Hal itu setelah Polisi memastikan, olah kejadian perkara ditambah rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian, mengarah pada ciri-ciri pelaku.


Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (9/2/2021) mengatakan, pada hari Rabu 13 Desember 2020 lalu, telah terjadi tindakan penyiraman menggunakan cairan bahan kimia di jalan Dusun Tubo, Desa Tunjungsekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Pada saat kejadian korban naik motor sekira pukul 17.30 wib. Sampai di lokasi kejadian, motor pelaku kemudian menyalip motor korban. Pelaku kemudian turun dan langsung menyiramkan air keras ke arah wajah dan tubuh korban. Kemudian kabur,” ungkap Hendri Umar.


Korban lalu dibawa ke RSUD Kota Malang karena mengalami luka bakar serius. “Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, tim Opsnal dan Resmob kami sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi-ssksi ditambah rekaman CCTV, tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukuln 05.30 wib,” tegasnya.

Menurut Hendri, dari hasil pemeriksaan kemudian diketahui jika pelaku punya hubungan khusus dengan korban. “Dari keterangan pelaku, korban adalah teman dekatnya, pacar. Sebelum terjadi penyiraman, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran. Alasannya korban meminta uang Rp 5 juta. Tapi oleh pelaku hanya diberi Rp 3 juta saja,” beber Hendri.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal, 9 tahun penjara. 


Sumber: beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Usai cekcok, sekujur tubuh pacar disiram air keras hingga meninggal "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel