Supir Angkot Ugal-ugalan Di Probolinggo Hingga Jatuhkan Anggota Polisi

PROBOLINGGO JATIM - Video angkot ugal-ugalan viral di media sosial. Sopir angkot tersebut menyenggol polisi bermotor hingga terjatuh, saat diminta berhenti.

Video tersebut diunggah akun Instagram @ndorobeii sekitar dua jam yang lalu. Hingga saat ini, video singkat itu sudah 131.932 kali tayang dan mendapat 1.400 komentar.

"Semoga pak polisi baik baik saja. Dan supir ugal ugalan ini segera tertangkap!!!" berikut caption video tersebut seperti yang dilihat wartawan, Selasa (2/2/2021).


Dilansir dari situs resmi detik.com, angkutan umum atau angkot ugal-ugalan itu dibenarkan oleh seorang warga di sekitar lokasi. Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Hasan Genggong, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.


"Betul kejadian pagi tadi. Petugas BM (Brigade Mobil) naik trail ngejar mobil penumpang umum. Dari arah utara ke selatan," ujar Rudi Purnomo, warga sekitar TKP.


"Sopir tidak mau berhenti saat petugas perintahkan berhenti. 

Malah sopir menyerempet petugas kepolisian. Motor langsung jatuh, petugas terluka. Langsung sopir tancap gas, langsung kabur," tambahnya.


Angkutan umum tersebut bernopol N 7663 UR. Kejadian berawal saat tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo menggelar razia yustisi protokol kesehatan di jalur pantura Kecamatan Dringu.


Sopir angkot ugal-ugalan itu diketahui tidak memakai masker. Namun saat akan diberi masker oleh petugas, ia malah kabur sampai tangan petugas terbentur bodi mobil.

Petugas langsung menggejarnya. Namun petugas Satlantas Polres Probolinggo itu disenggol hingga terjatuh.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan mengejar pemilik MPU (Mobil Penumpang Umum) berplat kuning. Dari situ nanti kita ketahui sopir dan identitasnya. Akan kami tindak tegas. Karena melawan hukum dan melanggar undang-undang lalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sigit Raharjo saat dihubungi.


Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Supir Angkot Ugal-ugalan Di Probolinggo Hingga Jatuhkan Anggota Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel