Pria di Lamongan curi bunga hingga senilai belasan juta rupiah

 LAMONGAN JATIM - Pria ini nekat mencuri bunga di kios-kios yang ada di Lamongan. Aksi pencurian itu sudah ia lakukan 5 kali.

Pria yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni S (35) warga Desa Sekarputih, Kecamatan Lamongan. S tertangkap tangan mencuri di deretan kios bunga yang ada di Jalan Sumargo Lamongan.



Aksi pencurian bunga yang dilakukan S terbongkar setelah para pemilik kios geram, karena beberapa kali kehilangan bunga. Mereka sepakat menggelar jaga malam.


Di hadapan petugas, S mengaku sudah 5 kali mencuri di deretan kios bunga yang ada di Jalan Soemargo Lamongan. Tersangka berusia 35 tahun.


Kepada petugas, tersangka S mengaku nekat mencuri bunga lantaran saat ini sedang musim menanam bunga. Sehingga ia pun ingin memiliki koleksi bunga di rumahnya.


"Sudah 5 kali, (bunganya) saya taruh di rumah saja, karena lagi ramai menanam bunga," kata S di hadapan petugas Polsek Kota Lamongan, Rabu (3/2/2021).


Dalam sekali aksi, S bisa membawa beberapa jenis bunga sekaligus, dengan hanya berbekal kantong plastik. Beragam bunga mulai dari harga puluhan ribu Rupiah hingga yang mahal pun digasak oleh S dengan menggunakan sepeda motor.


Total bunga yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 30 pot. Terdiri dari berbagai jenis bunga dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Januari 2021. "Saya bawa sepeda motor, bunganya saya masukkan kresek (kantong plastik)," ujarnya.


Salah seorang pemilik stand bunga, Yuke mengaku, aksi pencurian di deretan kios bunga mereka bisa terungkap karena para pemilik kios sepakat menggelar jaga malam. Lalu mereka memergoki S ketika akan mengambil Bunga Sirih Gading di kios bunga milik Abu dan akhirnya tersangka diamankan.


"Ada yang Rp 20 ribu, seperti jenis yang kalatea, jendron. Kalau yang sampai ratusan ribu itu seperti aglonema, monstera. Total kerugian ya lebih Rp 15 juta," kata Yuke.


Kapolsek Kota Lamongan Kompol Budi Santoso mengungkapkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti 30 bunga berbagai jenis serta sepeda motor. Pelaku juga ditahan untuk diminta keterangan dan penyelidikan lebih jauh.

Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 65 KUHP atau Pasal 53 KUHP junto Pasal 363 KUHP," pungkasnya.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pria di Lamongan curi bunga hingga senilai belasan juta rupiah "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel