Oknum guru ngaji disragen cabuli 2 bocah perempuan dalam musola

 SRAGEN JATENG - Seorang oknum guru ngaji di Sragen, Jawa Tengah, diringkus polisi karena mencabuli dua anak di bawah umur. Mirisnya, aksi pencabulan ini bahkan dilakukan pelaku di dalam musala.

Pria bejat tersebut bernama Heru Arif Perdana alias Bustomi (20), warga asal Kampar, Riau yang menumpang di rumah neneknya di Kecamatan Ngrampal, Sragen. Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa jurusan agama ini sehari-harinya mengajar 



mengaji hingga tidur di musala setempat.

Tersangka ini salah satu oknum guru ngaji, sehingga yang bersangkutan sangat mudah untuk berhubungan dengan para korbannya. Ini sangat memalukan profesi guru ngaji karena guru ngaji seharusnya orang yang sangat mulia pekerjaanya memberikan pendidikan akhlak kepada anak-anak," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, saat menggelar rilis kasus di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).


Ardi mengatakan korban aksi bejat pelaku adalah dua anak perempuan berumur di bawah 8 tahun yang tinggal tak jauh dari musala. Saat kejadian, pelaku tengah melintas di depan musala dan dipanggil masuk oleh pelaku, hingga tindakan pencabulan tersebut terjadi.


Lokasi di dalam musala di Desa Ngrampal. Modusnya dibujuk (melakukan beberapa perbuatan tak senonoh)" kata Ardi.


Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku kemudian mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perbuatannya. Aksi pelaku baru terungkap usai korban akhirnya melapor kepada orang tuanya.


"Karena anak-anak ini sangat mudah ditakut-takuti karena memang awalnya para korban tidak berani untuk menyampaikan perbuatan tersangka. Terbongkar karena korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya," papar Ardi.


Ardi mengaku masih mendalami adanya korban lain. Sebab, perbuatan bejat tersangka dinilai meresahkan masyarakat


Tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan karena melakukan pencabulan terhadap dua korban yang usianya masih sangat kecil. Kita laksanakan penyidikan dengan serius dan maksimal," tegasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Ardi.



Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Oknum guru ngaji disragen cabuli 2 bocah perempuan dalam musola "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel