Fakta- fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan sekeluarga dirembang

 Rembang - Sumani (44) warga Desa Pragu, Sulang, Rembang, ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap 4 orang sekeluarga di Rembang. Sejumlah fakta baru disebut polisi setelah menetapkan Sumani sebagai tersangka.

1. Pelaku tunggal

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyebut, tersangka Sumani adalah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan sadis tersebut. Padahal, awalnya polisi mengira pelaku lebih dari 1 orang, dilihat dari kondisi lokasi kejadian.

Kejadian ini adalah tanggal 3 Februari kemarin yang perkiraannya pembunuhan itu dilaksanakan pada pukul 21 sampai 24. Tersangka belum kita mintai keterangan tetapi kita bisa menetapkan saudara Sumani adalah seorang tersangka tunggal," kata Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2).

Meski demikian, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana, penyidik akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. "Iya, pelaku ini sementara baru satu ya. tapi penyidik juga akan melakukan pengembangan, apakah ada satu atau dua orang lagi, nanti kita akan sampaikan lagi kalau memang nanti ada penambahan (tersangka)," papar Iskandar.



2. Tersangka beraksi pakai senjata tajam

Dalam keterangan awal polisi, keempat korban diduga meninggal karena dianiaya menggunakan benda tumpul. Namun keterangan itu berubah setelah melihat hasil autopsi dan ditemukan senjata tajam berupa arit dengan bercak darah yang ditengarai digunakan pelaku untuk menghabisi keempat korban.


Korbannya ada luka akibat senjata tajam sehingga kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan arit. Di dalam arit ini ditemukan darah, jadi darah hasil labfor yang kita punyai di arit ini, identik dengan darah korban istrinya, yaitu saudari Purwati," jelas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.


3. Muncul dugaan motif pencurian

Selain motif dendam, tersangka Sumani ditengarai juga mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Diantaranya perhiasan emas berupa cincin, anting, gelang dan jarum emas, dan uang tunai senilai Rp 13.100.000. Fakta ini berbeda dengan keterangan awal polisi yang semula menyebutkan bahwa tidak ada barang-barang milik korban yang hilang.

4. Dugaan masalah bisnis gamelan

"Ada penawaran terkait dengan gamelan, dan korban telah menerima uang sekitar Rp 15 juta, jadi ada motifnya. Mungkin karena tersangka belum kita periksa, motifnya adalah terkait dengan masalah uang, dan dia kenal dengan korban dan tersangka," kata Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2).


5. Polisi mendalami motif dendam pelaku

Di sisi lain, muncul pula dugaan motif dendam dari tersangka terhadap korban Ki Anom Subekti. Sebab, tersangka yang sempat dimintai keterangan singkat oleh penyidik, sempat mengucap kata yang mengarah pada ungkapan rasa dendamnya kepada korban.


Tetapi ada kata-kata dari tersangka bahwa 'wis, sing wis ya wis', itu di BAP dan interogasi awal dari penyidik mengatakan begitu. Artinya apa di situ ada motif dendam, tentang sesuatu," imbuhnya.


Meski demikian, Luthfi menegaskan hal itu masih sebatas dugaan dari pihak kepolisian. Sebab, tersangka hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dirawat di ruang ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang.

6. Tersangka minum racun saat hendak ditangkap

Saat tersangka Sumani menyadari identitasnya mulai terungkap dalam penyelidikan pihak kepolisian, ia nekat menenggak racun pestisida untuk serangga. Hal itu dilakukannya tepat sebelum ia dijemput paksa oleh tim penyidik dari rumahnya.


"Rupanya tersangka sudah merasa bahwa dia nanti akan ditangkap, sehingga berupaya untuk bunuh diri. Karena mungkin berupaya untuk bunuh diri, sampai sekarang masih dirawat di RS," jelas Ahmad Luthfi.


7. Hubungan pertemanan korban dengan tersangka

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, antara tersangka Sumani dengan korban Anom Subekti, keduanya saling mengenal. Bahkan keduanya ditengarai adalah rekan kolega di bidang kesenian.

Teman, kolega. Tentang bisnis atau yang lain belum kita dalami, yang jelas disitu ada transaksi gamelan," paparnya.

8.Tersangka Terancam Hukuman Mati

"Ancaman hukumannya, hukuman mati dan seumur hidup. karena berencana pemberatan dan pencurian kekerasan," terang Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2).


Sangkaan yang dikenakan kepada tersangka yakni Primair Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Fakta- fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan sekeluarga dirembang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel