Sempat kabur 20 bulan buronan kasus pemerkosa an di tangkap

 MALANG JATIM - Abdur Rohman, buronan terpidana kasus pemerkosaan ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Abdur Rohman ditangkap saat berada di rumahnya Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pagi tadi.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Abdur Rohman menjalani rapid tes antigen terlebih dahulu di RS Wava Husada, Kepanjen, Kabupaten Malang.



Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar menyatakan, eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 94 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 April 2019.


Dengan putusan tersebut, kasus yang menjerat terpidana Abdur Rohman telah memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jounto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.


Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jounto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.


"Dengan pidana penjara yang dijatuhkan selama 3 tahun, denda sebesar Rp 2 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara," beber Sobrani bersama Kasi Inteljen Kejari Kabupaten Malang, Ardian Wahyu Eko Hastomo kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021).


Terpisah, Kasi intel Kejari Kabupaten Malang menambahkan, Abdur Rohman diketahui seringkali berpindah-pindah domisili tempat, untuk bersembunyi menghindari penangkapan.


"Tetapi, pagi tadi. Kami berhasil melacak keberadaan terpidana saat berada di rumahnya di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi. Penangkapan kemudian langsung dilakukan," ungkap Ardian.


Tim eksekutor Kejari Kabupaten Malang terdiri dari Kasi Pidum, Sobrani Binzar, Kasi Inteljen Ardian Wahyu Eko Hastomo, Kasubsi penuntutan Pidana Umum, Misael Asarya Tambunan, Kasubsi Sospol Intelijen M. Agung Wibowo, Kasubsi Penuntutan Pidum Rendy Aditya, dan Jaksa Eksekutor Sucihana A.P, selanjutnya membawa terpidana ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, untuk menjalani vonis hukuman penjara.


Sekedar diketahui, terpidana Abdur Rohman bersama-sama dengan Mahfud Syaroni, Bayu, dan Imam (keduanya DPO), telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.


Mereka memaksa korban untuk datang ke rumah terpidana Abdur Rohman, karena menolak. Pelaku bernama Bayu kemudian menarik paksa tangan korban, agar mau ikut ke dalam rumah.



Di dalam rumah, pelaku Bayu dan Mahfud Syahroni membekap mulut dan membuka celana korban. Secara bergantian, para pelaku kemudian memperkosa korban yang saat itu masih berusia 12 tahun.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Sempat kabur 20 bulan buronan kasus pemerkosa an di tangkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel