Rebutan gerobak yang berujung penganiayaan penggali kubur di Surabaya

 SURABAYA JATIM - Penggali kubur di TPU Keputih, Susarmono menjadi korban penganiayaan. Ia dipukul dengan benda tumpul oleh rekannya sendiri.

Informasi yang dihimpun wartawan

, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/1) lalu. Peristiwa itu bermula saat korban dan Arief (teman korban) sedang merapikan batu dan pasir menggunakan gerobak. Dari kejauhan, pelaku (Bagus) mendadak meminjam gerobak yang saat itu sedang digunakan Sumarsono dan Arief.



Karena belum selesai bekerja, Sumarsono dan Arief merasa keberatan. Saat itu, Arief dengan tegas menolak keinginan Bagus dan rekan Bagus. Mendengar omongan Arief, para pelaku langsung berusaha menyerang Arief. Melihat hal tersebut, Sumarsono sontak melerai.


Sayangnya, upaya yang dilakukan Sumarsono membuat para pelaku semakin geram. Mereka lantas menghajar Sumarsono dengan menggunakan bambu. Dampaknya, pria yang bertempat tinggal di Medokan Semampir VI A tersebut, mengalami luka cukup parah di wajah dan matanya, hingga mengakibatkan korban sempat tidak sadarkan diri.


Usai aksi penganiayaan itu, Sumarsono melapor ke Polsek Sukolilo. Pihak kepolisian menerima laporan Sumarsono pada Sabtu (16/1) lalu. Tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Sukolilo untuk mengungkap kasus itu. Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yakni Bagus (28).


Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana didampingi Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, pelaku dan korban ternyata berprofesi sama sebagai penggali makam di TPU Keputih.


Karena saksi dan korban juga masih bekerja serta membutuhkan gerobak, merasa keberatan saat dipinjam," ujar Subiyanta dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021


Karena korban keberatan, kemudian pelaku tidak terima dan salah satu pelaku langsung memukul saksi Arif hingga akhirnya dilerai oleh korban Susarmono. Namun, korban malah langsung dipukul dengan bambu mengenai punggung dan bagian mata sebelah kanan oleh Bagus," lanjutnya.


Hanya butuh waktu 8 hari bagi Polsek Sukolilo untuk meringkus pelaku. "Pelaku dibekuk dalam kamar kos dan langsung dibawa ke mapolsek," imbuh Subiyantana.


Atas penganiayaan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan. Selain itu, pelaku juga kehilangan pekerjaannya sebagai penggali kuburan Keputih.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Rebutan gerobak yang berujung penganiayaan penggali kubur di Surabaya "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel