Petugas gabungan hentikan hajatan pernikahan di Sidoarjo

 SIDOARJO JATIM - Petugas gabungan dari TNI, Polisi, 

dan Satpol PP menghentikan hajatan yang digelar seorang warga Sidoarjo. Pemilik hajatan diberikan pengertian dan bersedia menghentikan gelaran hajatannya.

Hajatan itu digelar di Dusun Gamping Kulon, RT 6, RW 2 Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian Sidoarjo pada Sabtu (23/1/2021) malam.


Kapolsek Krian Kompol Muklason mengatakan setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya segera bergerak mendatangi lokasi.



Kami bersama petugas gabungan mendatangi lokasi warga yang menggelar hajatan pernikahan. Kemudian memberikan pengarahan agar hajatan itu dihentikan," kata Muklason kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).


Muklason menjelaskan rencananya hajatan tersebut akan digelar hingga larut malam dengan dihadiri banyak undangan. Meski tidak ada gelaran hiburan, namun hajatan tersebut tetap dihentikan. Muklason bersama petugas gabungan melakukan pengarahan dan pemahaman terhadap tuan rumah hajatan pernikahan.


Karena ada pembatasan PPKM agar hajatan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, giat acara harus selesai. Dan undangan tamu yang ada segera pulang guna pencegahan kerumunan di saat pandemi COVID -19," lanjut Muklason.


Muklason menambahkan dengan pendekatan dan pengarahan yang baik yang dilakukan oleh petugas, akhirnya pihak tuan rumah menyadari dan menghentikan kegiatan hajatan pernikahan tersebut.


"Alhamdulillah tuan rumah hajatan pernikahan menyadari kemudian menghentikan hajatan tersebut," jelas Muklason.



Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Petugas gabungan hentikan hajatan pernikahan di Sidoarjo "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel