Penangguhan penahanan ibu yang di polisikan anaknya di kabulkan

 DEMAK JATENG - Ibu kandung, S (36) yang dipolisikan anak gadisnya, A (19) di Demak, Jawa Tengah, kini mendapatkan penangguhan tahanan. Penangguhan penahanan S itu dikabulkan dengan jaminan perangkat desa setempat dan Ketua DPRD Demak.

"Penangguhannya itu dilaksanakan tadi pagi jam 07.00 WIB. Permohonannya itu kemarin oleh, pertama Kades Banjarsari, kedua Ketua DPRD Kabupaten Demak, di mana sebagai pertimbangan kita melaksanakan penangguhan itu," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP M Rozi, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Minggu (10/1/2021).



Pada intinya penangguhan itu kita ajukan kepada pimpinan dan pimpinan memiliki pertimbangan tersendiri terkait masalah itu dan tidak keberatan," sambungnya.


Rozi mengatakan besok pihaknya akan melimpahkan berkas kasus anak polisikan ibu kandungnya itu ke kejaksaan. Dia berharap S tetap kooperatif dan tidak melarikan diri selama proses hukum berlangsung.


Insyaallah besok kita laksanakan tahap dua. Yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Rozi.


Diwawancara terpisah, S kini telah berada di rumahnya. Dia mengaku dibebaskan dari tahanan Polsek Demak Kota pukul 07.00 WIB tadi.


"Tadi pagi saya keluar dari bui sekitar jam 07.00 WIB, masih pagi. Tadi diantarkan pulang sama Pak Danang dan Pak Rifai dari Polres Demak," ujar S saat ditemui di rumahnya.


Sebelumnya diberitakan, S dipolisikan anak kandungnya A (19) usai cekcok masalah baju. A yang selama ini ikut ayahnya tinggal di Jakarta itu pulang ke Demak dengan niatan untuk mengambil bajunya.


Namun, sang anak yang tak kunjung menemukan bajunya itu terus mengomel sehingga sang ibu jengkel dan mengatakan telah membuang baju anaknya itu. Setelah itu, A disebut sempat mendorong ibunya sampai terjatuh, dan saat ibunya akan kembali berdiri refleks menyentuh anaknya.


"Itu kena kukunya, tapi ibunya juga tidak merasakan kalau kena kukunya, sampai divisum itu muncul dua cm di pelipis anak. Setelah itu ya sudah, karena masih banyak orang, dilerai dan setelah itu pak lurah dan pak RT pulang dan sudah selesai," kata kuasa hukum S, Haryanto, kemarin.


Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. S akhirnya ditahan di Polsek Demak Kota setelah jaksa menyatakan berkas kasus ini P-21 kemarin.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Penangguhan penahanan ibu yang di polisikan anaknya di kabulkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel