Mulai hari ini angkringan solo tutup 19.00 WIB atau bubarkan

 SOLO JATENG - Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengingatkan pusat perbelanjaan hingga kuliner hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Termasuk pula angkringan atau wedangan di Solo wajib tutup pukul 19.00 WIB.

"Mulai hari ini, tanggal 11 sampai 25 Januari, wedangan hanya sampai pukul 19.00 WIB, sama seperti mal, restoran, kafe dan sebagainya," kata Rudy saat dijumpai di Balai Kota Solo, Senin (11/1/2021).



Menurutnya, tim gabungan yang terdiri kepolisian, TNI dan Satpol PP akan meningkatkan patroli mulai hari ini. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang masih nekat berjualan melebihi batas waktu.


Kalau masih buka, kita minta tutup dan diberi teguran. Kalau masih nekat, bisa kita cabut izin usahanya," kata Rudy.


Dia juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak memakan makanan dan minumannya di warung. Dia akan menempelkan sejumlah stiker sosialisasi.


"Kita tempel stiker lagi seperti dulu. Tulisannya 'Ojo Wedi Ngopi, ning Digowo Bali', 'Ojo Wedi Wedangan, ning Digowo Mulih'. Do Manuto," ujarnya.



Imbauan tersebut juga berkaitan dengan batasan kapasitas untuk makan di tempat. Baik angkringan maupun restoran dibatasi 25 persen dari jumlah kapasitas.


"Batasannya sama, 25 persen dari kapasitas. Harus jaga jarak minimal 1,5 meter," ujar dia.


Adapun aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Solo diatur salam Surat Edaran (SE) No 067/036. SE berlaku 11-25 Januari 2021.


Selain mengatur tempat makan, PPKM di Solo mengatur tentang work from home (WFH) atau bekerja di rumah untuk 75 persen karyawan. Sementara 25 persen lainnya bisa masuk kantor.


Selanjutnya operasional pasar tradisional yakni 100 persen dengan pembatasan waktu operasi sampai pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk bongkar muat barang dibatasi selama tiga jam.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Mulai hari ini angkringan solo tutup 19.00 WIB atau bubarkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel