Janjikan Jadi ASN, Warga Blitar Tipu 75 Orang Hingga Rp 2 Milliar

Bermodal mulut manis, pria ini berhasil menipu 75 orang yang dijanjikannya menjadi ASN Pemprov Jatim. Setidaknya total uang Rp 2 miliar didapatkannya dari para korban.


Penipu ini adalah Koes Raharjo Hartadi (53), warga Blitar. Aksi penipuan berkedok bisa menjadikan seseorang sebagai ASN sudah dilakukan tersangka selama 2 tahun.

"Setiap korbannya di mintai uang uang mulai dari Rp 30 hingga 50 juta. Untuk meyakinkan korban, tersangka menggelar tes tulis dan tes psikologi di salah satu hotel," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif di Polresta Sidoarjo, Jumat (8/1/2021).

Wahyudin mengatakan puluhan korban berasal dari berbagai kota di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Jombang. Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku memiliki jaringan di Pemprov Jatim.

Wahyudin menjelaskan setelah korban menjalani tes tulis dan psikologi dan dinyatakan lulus, semua korban kemudian diberikan SK menjadi pegawai Pemprov Jatim. Ternyata SK tersebut merupakan SK palsu. Karena korban menunggu terlalu lama, akhirnya korban melapor ke polisi. Kasus ini terungkap setelah korban dan kepolisian melakukan kroscek ke kantor BKD mengenai SK yang diberikan pelaku dan menanyakan soal perekrutan.


"Setelah korban menerima SK kemudian melakukan kroscek ke kantor kepegawaian ternyata tidak ada rekrutmen karena semua dilakukan transparan, bukan manual seperti di hotel. Tersangka sendiri dulu adalah mantan pegawai honorer di pemprov," tambah Wahyudin.


Wahyudin menambahkan tersangka bisa mendapatkan korban hingga puluhan orang karena dia juga meminta korbannya mencari orang lain yang mau diajak dengan imbalan bonus uang Rp 1 juta. Dengan begitu tersangka bisa menjaring banyak korban.

Dalam menjalankan aksi penipuannya, tersangka tak sendiri. Ia dibantu oleh temannya berinisial M. Namun M rupanya sudah meninggal beberapa waktu lalu.

Uang yang didapat dari melakukan penipuan selama dua tahun mulai tahun 2019 hingga 2020 pun sudah ludes. Dari barang bukti yang disita hanya tersisa sebesar Rp 1 juta saja. Apabila dikalkulasikan pelaku mendapat uang dari korban sebanyak Rp 2 Miliar lebih.

"Ya tinggal mengalikan saja, korbannya ada 75 dikali dengan Rp 30 juta sudah berapa itu. Sekarang uangnya hanya sisa Rp 1 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Wahyudin.


Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Janjikan Jadi ASN, Warga Blitar Tipu 75 Orang Hingga Rp 2 Milliar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel