Hukuman Di Aceh, 17 Cambukan Minum Alkohol, 77 Cambukan Bagi Pezina Sesama Jenis
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Tanah Air yang menerapkan hukum Islam. Hukum tersebut adalah yang ketiga terjadi sejak Aceh melarang homoseksualitas pada tahun 2014.
Aceh juga memberlakukan cambuk untuk kejahatan seperti perjudian, perjudian dan perzinahan. Hukuman tersebut disebut lembaga nirlaba Human Rights Watch sebagai “penyiksaan publik”.
Dua orang menerima 40 cambukan karena mengkonsumsi alkohol dan dua lainnya 17 cambukan karena perzinahan. Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch Indonesia, mengutuk larangan cambuk dan sikap homofobik yang ditunjukkan oleh beberapa orang di Aceh.
Karena melanggar hukum Islam, pihak yang masalah di Aceh menghukum cambuk enam orang secara terbuka. Enam orang itu pasangan yang dicambuk 77 kali karena melakukan sesama jenis.
Seorang petugas polisi syariah bertudung melakukan cambuk pada hari Kamis (28/1). Kejadian tersebut, kejadian tersebut dilansir dari Reuters, Sabtu (30/1), disaksikan kerumunan orang yang melihat masker. Salah satu pria itu meringis kesakitan saat memilih, yang menyebabkan ibunya pingsan.
“Jika Indonesia ingin mempertimbangkan sebagai negara yang beradab, pemerintah harus melakukan penyiksaan di Aceh dan segera meninjau bagaimana hukum Islam telah diintegrasikan ke dalam peraturan daerah,” katanya.
Devi Arinah, seorang guru di Aceh yang berusia 53 tahun, mengatakan bahwa dia mendukung cambuk untuk tindakan homoseksual. Namun menurutnya, orang yang dianggap tersebut harus “diberi konseling agar mereka menyadari bahwa tindakan mereka tidak sesuai untuk kita orang beriman.”
Warga mengatakan bahwa jika memutuskan cambuk tidak mengubah perilaku, maka seorang ulama harus membantu “merehabilitasi” kaum gay secara religius atau diusir dari masyarakat.
Belum ada Komentar untuk "Hukuman Di Aceh, 17 Cambukan Minum Alkohol, 77 Cambukan Bagi Pezina Sesama Jenis"
Posting Komentar