Gegara Dituduh Mencuri Hp, Pria Di Lumajang Ditusuk Teman Sendiri

LUMAJANG JATIM - Sebuah video yang menampilkan aksi penusukan di Lumajang viral di media sosial, terutama WhatsApp.


Dalam video singkat berdurasi 1.20 menit itu, terekam seseorang yang melakukan penusukan.


Kapolsek Sukodono, AKP Ahmad Sutiyo mengatakan, peristiwa itu terjadi di sekitaran Jalan Soekarno, Lumajang pada Rabu (6/1/2021) sore.


"TKP-nya di pinggir jalan depan kos teman korban," kata AKP Ahmad Sutiyo, Kamis (7/1/2021).


AKP Ahmad Sutiyo menjelaskan, korban adalah HS (19) warga Dusun Tugulasi, Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. 


Peristiwa itu bermula saat HS sedang berkunjung ke kosan temannya, NA (21).

Tiba-tiba korban didatangi oleh YA, pelaku.


"Jadi kos-kosan ini kan pinggir jalan. Saat itu kebetulan tersangka melintas di kawasan tersebut melihat korban langsung disamperin," ujarnya.

HS dan YA terlibat cekcok.


HS dituduh mencuri handphone pelaku yang hilang sebulan lalu, saat nongkrong bersama di warung kopi sekitaran kawasan Taman Toga Lumajang.


"Karena korban tidak merasa mencuri, terus terjadi obrolan tegang. Lalu teman wanita korban, menyuruh pergi keduanya," katanya.


Namun ternyata pertikaian tersebut berlanjut di pinggir jalan.

Pelaku yang sudah membawa pisau, langsung berusaha menusuk perut korban. 

Korban menangkis.


Sabetan pisau mengenai lengan tangan dan paha korban.


"Tapi paha dan lengan korban sebelah kiri mengalami luka robek," ujarnya.


AKP Ahmad Sutiyo mengatakan, korban dalam keadaan selamat. Karena saat kejadian teman pelaku berhasil melerai.


"Itu kan kelihatan di video tersangka ditarik menjauh sampai badannya terpental di jalan," jelasnya.


Sementara terkait penganiayaan tersebut, polisi kini sedang memburu keberadaan pelaku untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Sumber : tribunnews.com

Belum ada Komentar untuk "Gegara Dituduh Mencuri Hp, Pria Di Lumajang Ditusuk Teman Sendiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel