Cabuli 7 Remaja Laki-laki, Dukun Cabul Di Wonogiri Ditangkap

WONOGIRI JATENG - Polisi menangkap seorang pria bernama Pardi (43), pelaku pencabulan dengan modus membuka praktik perdukunan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Terdapat tujuh orang korban yang merupakan para remaja pria.


"Korban dugaan pencabulan sesama jenis sementara ada tujuh orang. Semuanya remaja pria, pelajar berusia antara 16-17 tahun," ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Cristian Tobing dalam jumpa pers di kantornya, Wonogiri, Selasa (12/1/2021).

Cristian mengungkap modus Pardi yakni bicara tentang potensi para korban di masa depan. Pardi kemudian berkata soal membuka aura mengaktifkan lagi jin pendamping yang ada di masing-masing korban.

"Jadi tersangka membuat seolah-olah yang tersangka lakukan kepada para korban (mencabuli) adalah cara atau ritual untuk membuka aura dan juga mengaktifkan jin qodam agar ke depan nasib para korban menjadi baik dan lakunya (tingkah laku dan nasib) menjadi lebih baik, hidup di masyarakat juga menjadi terhormat," ujar Cristian.

Cristian mengungkap lokasi kejadian berada di rumah Pardi di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Hingga saat ini terungkap ada tujuh orang korban, dan aksi cabul itu diduga dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2020.

Polisi menduga masih terbuka kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Sebab, Pardi telah membuka jasa paranormal sejak lebih dari 10 tahun lalu.

Kasus ini terungkap setelah ada keluarga korban yang melapor kepada polisi. Kemudian dalam penanganannya terdapat hingga kini ada tujuh korban.

"Tapi kami imbau kepada masyarakat jika ada yang merasa menjadi korban agar segera melapor," beber Cristian.

Selain menangkap Pardi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Sementara para korban kini dalam pendampingan Unit PPA Polres Wonogiri.

Kepada polisi, Pardi mengaku merupakan korban pencabulan pada saat masih remaja. Dia mengaku menjadi korban pencabulan berulangkali oleh sejumlah orang yang berbeda.

"Para pelaku sebagian besar sudah meninggal dunia," terang Cristian.

Diwawancara dalam kesempatan yang sama, Pardi mengakui perbuatannya. Dia berkata aksi tersebut dia lakukan secara spontan.

"Spontan saya lakukan," kata dia.

"Sejak ayah saya meninggal, tahun 1991. Dulunya sering dititipi anak-anak yang nakal, yang sering bolos sekolah, lalu saya didik. Tapi tidak saya cabuli," ujar Pardi.

Atas aksinya itu, Pardi dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 292 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5331298/incar-remaja-pria-dukun-cabul-di-wonogiri-ditangkap

Belum ada Komentar untuk "Cabuli 7 Remaja Laki-laki, Dukun Cabul Di Wonogiri Ditangkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel