Trenggalek dan Tulungagung Terapkan Jam Malam, Destinasi Wisata Ditutup

TRENGGALEK JATIM - Pemkab Trenggalek resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat atau jam malam. Kebijakan itu berlaku 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.


Selama penerapan jam malam, para pemilik usaha kafe, warung, hingga tempat usaha yang berpotensi menimbulkan kerumuman massa dilarang beroperasi mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 4.00 WIB.


Kepala Bagian Operasi Polres Trenggalek Kompol Supiyan mengatakan kebijakan pemerintah daerah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 065/5059.1406.003.2/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Libur Natal 2020, Malam Pergantian Tahun Tanggal 31 Desember 2020 Dan Libur Tahun Baru 2021.


"Ada tiga poin dalam surat edaran tersebut, yang pertama adalah pembatasan aktivitas pada jam malam, kemudian penutupan seluruh destinasi wisata sampai tanggal 4 Januari dan pemberlakuan tes antigen bagi pendatang," kata Kompol Supiyan, Kamis (31/12/2020).


Menjelang penerapan jam malam tersebut, tim gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Trenggalek berkeliling ke sejumlah sentra kuliner dan warung untuk menyosialisasikan SE Bupati Trenggalek. Pihaknya berharap seluruh pengusaha warung, kafe maupun unit usaha yang berpotensi mengumpulkan massa atau kerumunan untuk menutup usahanya mulai pukul 20.00 WIB hingga 4.00 WIB.


"Masyarakat juga kami minta untuk tidak berkerumun atau menggelar aktivitas pengumpulan massa. Upaya pembatasan aktivitas masyarakat ini, sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19," ujarnya.


Pihaknya mengaku memantau penerapan jam malam dengan menggelar patroli gabungan di sejumlah lokasi maupun pusat-pusat keramaian. "Apabila ada yang melanggar, kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.


Supiyan menambahkan selain penerapan jam malam, dalam SE Bupati Trenggalek, selama lima hari ke depan, seluruh destinasi wisata akan di tutup total. Penutupan destinasi wisata tersebut diperpanjang dari semula tanggal 31 Desember dan 1 Januari menjadi 31 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.


"Penutupan destinasi wisata yang semula tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. 2. Pembatasan aktifitas pada jam malam mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul


04.00 WIB, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. 3. Bagi Warga Luar Daerah yang masuk wilayah Trenggalek diminta menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 melalui tes Rapid Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan kepada petugas check point yang ditunjuk mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.


"Bagi warga luar daerah yang masuk wilayah Trenggalek diminta menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 melalui tes rapid antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.


Sementara itu di Tulungagung, pemerintah daerah juga menerapkan jam malam. Wakil Jubir Satgas COVID-19 Tulungagung Galih Nusantoro, mengatakan jam malam diterapkan mulai pukul 20.00-4.00 WIB.


"Untuk pelaksanaan jam malam ini akan diterapkan mulai Kamis besok," kata Galih.


Sementara detinasi wisata Tulungagung justru telah ditutup total sejak sepekan terakhir, setelah Tulungagung ditetapkan sebagai zona merah COVID-19.


Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Trenggalek dan Tulungagung Terapkan Jam Malam, Destinasi Wisata Ditutup"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel