Kurir sabu di malang di tembak mati

SURABAYA JATIM - Polisi menembak mati kurir yang membawa 2,3 kg sabu. Ia ditembak karena melawan petugas saat ditangkap di Malang, Selasa (22/12).

Pelaku bernama Agus Slamet (34) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.



"Mengancam keselamatan personel sehingga dilakukan tindakan tegas, tepat, terukur dan keras yang kemudian mengakibatkan tersangka AS dalam perawatan di RS kemudian meninggal," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di mapolrestabes, Kamis (24/12/2020).


Isir menambahkan, setelah melakukan tindakan tegas terukur, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penangkapan pelaku lainnya di Malang. Ia berinisial WIJ (19) warga Kecamatan Dukun, Kota Malang.


Menurutnya, pelaku yang mendapat tindakan tegas terukur ialah seorang residivis pada 2016, kasus curanmor. Dalam kasus narkoba, mereka dikendalikan dari salah satu Lapas di Jawa Timur.


"Salah satu pengendalinya ada di Lapas Pamekasan," ujar Isir.


Ia menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya di awal Desember. Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, diketahui ada dua pelaku tersebut di Malang dan Gempol, Pasuruan. Polisi bergerak cepat menangkap keduanya.


Perannya sentral, di samping sebagai kurir juga menjaga gudang. Kemudian juga meranjau berikutnya," lanjut Isir.

Dari pengembangan yang dilakukan oleh polisi, Narkoba tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru. "Ini juga akan diedarkan untuk pergantian tahun. Oleh karena itu Satresnarkoba memerangi narkoba kita siaga penuh. Tetap mendalami dan profiling yang ada melalui penyelidikan lapangan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa diungkap lagi," lanjut Isir.


Isir menegaskan, pihaknya terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika di Surabaya. Pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika di Surabaya.


Sekali lagi kami di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tetap komitmen dengan tegas tabuh genderang perang melawan narkoba. Tidak pernah berhenti dan kita tegas terhadap setiap jaringan sindikat," lanjutnya.


Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sabu seberat 2,3 kg, 4 buah ponsel serta alat timbang elektronik.


"Kepada para tersangka dikenakan Pasal 142 ayat 2 dan 112 ayat 2, ancamannya hukuman mati dan seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda kurang lebih Rp 1 miliar," pungkasnya.

Belum ada Komentar untuk "Kurir sabu di malang di tembak mati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel