Jokowi Tak Beri Ampun Pada Pejabat Yang Korupsi Dana Covid-19

Presiden JOKO WIDODO atau JOKOWI, menegaskan tidak akan menvintervensi proses hukum terhadap Menteri Sosial, Juliari Batubara, yang tengah berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 


Saat dikonfirmasi, Samsul Hadi mengatakan JOKOWI mengaku sudah mengingatkan setiap menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. 


JOKOWI bahkan menegaskan peringatan itu sudah disampaikan sejak awal kabinet disusun.


JOKOWI mengaku mempersilakan KPK melanjutkan proses hukun hingga tuntas, dan menegaskan tidak akan mengintervensinya. 


Alih-alih melakukan intervensi tergadap proses hukum, sebaliknya JOKOWI menyesalkan masih ada menteri yang berani bermain-main dengan uang rakyat. Hal ini menunjukkan menteri bersangkutan gagal menjalankan instruksi, salah satunya menciptakan sistem di dalam kementerian yang dipimpinnya untuk mencegah terjadinya korupsi.


Sementara untuk menjakankan program-program Kementerian Sosial selanjutnya, JOKOWI telah menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, MUHADJIR EFFENDY, untuk menjadi Pelaksana Tugas Menteri Sosial.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial JULIARI BATUBARA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19. 


JULIARI ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu MATHEUS JOKO SANTOSO  dan ADI WAHYONO, ASN di Kementeria  Sosial dengan jabatan Pejabat Pembuat Komitmen, serta ARDHIAM IM dan HARRY SIDABUKE dari unsur swasta sebagai pemeberi suap.

Belum ada Komentar untuk "Jokowi Tak Beri Ampun Pada Pejabat Yang Korupsi Dana Covid-19"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel