Dua Dari Empat Pelaku Pemerkosaan di Nganjuk Berhasil Diringkus

NGANJUK JATIM -  Polisi telah menangkap dua dari empat pelaku pemerkosa dua gadis dibawah umur.


"Betul kami menangani laporan dari orang tua korban bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku. Dua telah kita amankan dan dua masih DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk Nikolas Bagas saat di konfirmasi wartawan Selasa (10/11/2020).

Nikolas mengatakan dua pelaku yang diamankan adalah WS (20), warga kecamatan Loceret dan MN (24), warga Kecamatan Pace. Sementara dua pelaku yang masih diburu adalah DE dan DK.

Kasus ini berawal saat dua korban yang berumur 14 dan 15 tahun datang ke rumah WA. Mereka tidak pernah bertemu sebelumnya karena salah satu pelaku kenal WS lewat facebook.

Di rumah WS ternyata sudah ada 3 pelaku lainnya yang mereka sudah pesta miras sebelumnya. Begitu korban datang, mereka langsung ditarik ke dalam kamar dan disetubuhi.

Peristiwa itu akhirnya didengar oleh orang tua korban yang langsung melapor ke Polsek Loceret. Kasus itu kemudian ditangani oleh Polres Nganjuk.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Dua Dari Empat Pelaku Pemerkosaan di Nganjuk Berhasil Diringkus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel