Tulungagung Zona Kuning, Acara Hiburan dan Hajatan Diperbolehkan

TULUNGAGUNG JATIM - Masuk Zona Kuning, hiburan dalam hajatan di Tulungagung sudah diperbolehkan, asalkan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan. Hiburan yang diperbolehkan hanya untuk menghibur tamu saat melangsungkan pernikahan atau khitanan, bukan hiburan konser yang digelar dengan banyak orang. 

Meski begitu, tetap harus ada ijin dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Saat dikonfirmasi Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung GALIH NUSANTORO mengatakan, setelah ditetapkan wilayah Tulungagung masuk zona kuning penyebaran virus Corona, ada relaksasi bagi masyarakat untuk melakukan hajatan yang di dalamnya ada hiburan. 

Meski diperbolehkan, tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, sebelum menggelar hajatan, harus mengurus ijin ke gugus tugas.

GALIH juga menjelaskan, jika di suatu daerah yang akan menggelar hajatan ada proses tracing untuk mengetahui kontak erat pasien positif Covid-19, maka hajatan tidak diperbolehkan. Jadi, tidak semua hajatan dan hiburan diijinkan. Tetap harus melihat potensi atau kerawanan penyebaran virus corona.

Meskipun diperbolehkan ada hiburan saat menggelar hajatan, GALIH mengingatkan, harus memperhatikan beberapa poin. Antara lain, tamu undangan hanya melihat saja di tempat duduk masing-masing, dan tidak ikut berjoged. 

Tamu yang hadir juga dibatasi, bisa dilakukan dengan pembagian shift. Misalnya kapasitas lokasi menampung 100 orang, maka harus terbagi menjadi tiga sift. Dan, wajib menerapkan protokol kesehatan. 

Langkah ini, untuk menekan penyebaran virus Corona sehingga tidak timbul klaster hajatan.

Sumber : andikafm.com

Belum ada Komentar untuk "Tulungagung Zona Kuning, Acara Hiburan dan Hajatan Diperbolehkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel