Tawarkan Gadis, Dua Mucikari Di Mojokerto Diringkus Polisi

 MOJOKERTO JATIM - Dua orang mucikari diringkus anggota unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto dari laporan masyarakat. Keduanya menawarkan gadis ingusan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tarif Rp1 juta untuk tiga jam.

Kedua orang mucikari tersebut yakni Muhammad Agung Muliono (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan SM (18) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya perdagangan manusia di wilayah Pacet.


Dari pelaku Muhammad Agung Muliono (20) diamankan Rp1,1 juta, satu unit Handphone (HP) merk Vivo Y12 warna merah dan satu unit HP merk Oppa A3S warna hitam. Dari pelaku SM diamankan uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit HP merk Oppo warna merah. 


Dari saksi Ilham diamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo V5 warna putih dan dari saksi Dwi Retno Sari satu unit HP merk Realme warna biru. Pelaku SM dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.


Pelaku Muhammad Agung Muliono dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Keduanya saat ini harus mendekam di jeruji penjara Polres Mojokerto.


Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan. “Unit PPA telah mengungkap kasus maraknya penjualan manusia di wilayah Pacet,” ungkapnya, Rabu (7/10/2020).


Kedua orang mucikari tersebut, lanjut Kapolres, mendapatkan keuntungan bervariasi antara Rp200 juta sampai Rp300 juta. Sementara dua korban masih berstatus pelajar, dengan usia 16 tahun dan 18 tahun. Kapolres menjelaskan, lokasi yang digunakan untuk menawarkan gadis ingusan tersebut di wilayah Pacet.


“Pengakuan dari yang bersangkutan, baru sekali namun tim masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari alat bukti dengan membuka beberapa sistem komunikasi yang ada di alat komunikasi yang bersangkutan. Sehingga akan kita bisa buka semuanya, sudah berapa kali atau sudah berapa wanita ataupun anak-anak di bawah umur yang sudah dilakukan atau dieksploitasi oleh yang bersangkutan,” katanya.


Kapolres menambahkan, dalam praktek tersebut para mucikari sudah biasa komunikasi dengan para korban dan juga kepada para lelaki hidung belang. Menurutnya, antara mucikari dengan para korban memiliki jaringan sendiri dalam komunikasi baik melalui Whatsapp (WA) ataupun media sosial (medsos).


“Dalam proses penyidikan ini, Satuan Reserse Kriminal tidak berhenti di sini dan akan melakukan pengembangan jaringan-jaringan yang lain agar nantinya wilayah hukum Kabupaten Mojokerto bebas atau bersih-bersih dari pelanggaran-pelanggaran yang bersifat seperti ini. Kasus ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.


Sumber : beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Tawarkan Gadis, Dua Mucikari Di Mojokerto Diringkus Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel