Tak Pakai Masker, Manager Persik Kediri Terjaring Operasi Yustisi
Rabu, 16 September 2020
KEDIRI JATIM - Manajer Persik Kediri, Syarif Hidayatullah, terjaring operasi yustisi. Syarif terjaring karena tak mengenakan masker di dalam mobil.
Syarif yang saat itu tengah mengendarai mobil mengaku akan berangkat untuk mengunjungi Mess Persik Kediri yang terletak di Jalan PK Bangsa.
Dirinya yang tak tahu akan aturan jika di dalam mobil juga harus mengenakan masker akhirnya harus dihentikan. Syarif pun mendapat sanksi. KTP nya disita dan akan menghadapi persidangan pada 21 September mendatang.
"Sebenarnya saya membawa masker, namun tidak saya pakai karena saya berada di dalam mobil. Dan ternyata hal yang saya lakukan ini salah. Meskipun kita dalam keadaan di dalam mobil tetap harus mengenakan masker dan saya baru tahu soal aturan ini," ujar Syarif kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Meski terjaring razia, Syarif mengaku tak marah dan mengapresiasi terhadap aturan yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah.
"Ya gak papa, ini bagus untuk penerapan protokol kesehatan di saat kondisi seperti ini. Saya sudah menyiapkan masker sebenarnya. Cuma saya tidak pakai dan akan saya gunakan saat keluar kendaraan," tandas Syarif.
Operasi yustisi ini sendiri digelar dalam rangka penegakan disiplin berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Sanksi tegas akan kita berikan kepada mereka selaku pelanggar meskipun mungkin masih ada toleransi untuk saat ini masih ada sanksi teguran. Namun mulai minggu depan akan tegas sanksi berupa denda, yakni dengan membayar denda administrasi sebesar Rp.100.000 atau mengganti masker sebanyak 20 lembar termasuk dengan pemberian sanksi sosial dengan membersihkan sarana atau fasilitas umum. Dengan pemberian sanksi ini diharapkan mampu memberikan kesadaran bagi masyarakat yang outputnya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kediri," jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana.
Sumber : detik.com
Syarif yang saat itu tengah mengendarai mobil mengaku akan berangkat untuk mengunjungi Mess Persik Kediri yang terletak di Jalan PK Bangsa.
Dirinya yang tak tahu akan aturan jika di dalam mobil juga harus mengenakan masker akhirnya harus dihentikan. Syarif pun mendapat sanksi. KTP nya disita dan akan menghadapi persidangan pada 21 September mendatang.
"Sebenarnya saya membawa masker, namun tidak saya pakai karena saya berada di dalam mobil. Dan ternyata hal yang saya lakukan ini salah. Meskipun kita dalam keadaan di dalam mobil tetap harus mengenakan masker dan saya baru tahu soal aturan ini," ujar Syarif kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Meski terjaring razia, Syarif mengaku tak marah dan mengapresiasi terhadap aturan yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah.
"Ya gak papa, ini bagus untuk penerapan protokol kesehatan di saat kondisi seperti ini. Saya sudah menyiapkan masker sebenarnya. Cuma saya tidak pakai dan akan saya gunakan saat keluar kendaraan," tandas Syarif.
Operasi yustisi ini sendiri digelar dalam rangka penegakan disiplin berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Sanksi tegas akan kita berikan kepada mereka selaku pelanggar meskipun mungkin masih ada toleransi untuk saat ini masih ada sanksi teguran. Namun mulai minggu depan akan tegas sanksi berupa denda, yakni dengan membayar denda administrasi sebesar Rp.100.000 atau mengganti masker sebanyak 20 lembar termasuk dengan pemberian sanksi sosial dengan membersihkan sarana atau fasilitas umum. Dengan pemberian sanksi ini diharapkan mampu memberikan kesadaran bagi masyarakat yang outputnya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kediri," jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana.
Sumber : detik.com