Langgar Protokol Kesehatan, Wanita Cantik Ini Dihukum Bersihkan Sungai

SOLO - Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polresta Solo terus menggelar operasi yustisi penggunaan masker. Tak pandang bulu, sanksi diberikan kepada siapapun yang tidak menggunakan masker sesuai ketentuan.

Seperti pada operasi Rabu (16/9/2020) siang di kawasan Stasiun Balapan Solo, sejumlah pengemudi mobil turut terjaring. Salah satunya seorang wanita yang mengenakan masker tapi tidak sesuai protokol kesehatan karena tak menutupi hidung.

Akibatnya, wanita tersebut dan 26 orang pelanggar lainnya harus turun ke Kali Pepe kawasan Kestalan, Banjarsari, Solo. Mereka harus membersihkan sungai yang airnya berwarna hitam.

Terlihat wanita tersebut mengenakan sepatu bot dan melindungi telapak tangannya dengan sarung tangan beberapa lapis. Sempat terjun ke sungai, wanita tersebut kemudian langsung naik karena tak mau membersihkan sungai.

"Saya pilih didenda saja tidak apa-apa," kata wanita tersebut.

Petugas kemudian menjelaskan kepadanya bahwa sanksi bagi pelanggar hanya satu, yaitu membersihkan sungai. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera.

"Tidak ada sanksi lain, karena ini tujuannya untuk memberikan efek jera," kata Iptu Ragil, salah satu petugas dalam operasi yustisi.

Wanita tersebut akhirnya bersedia membersihkan sungai. Sekitar 15 menit para pelanggar kemudian naik dari sungai dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, kemudian memberi pengarahan kepada para pelanggar. Mereka diperingatkan akan diberi sanksi berlipat jika kembali mengulang kesalahan.

"Bagi bapak ibu yang di sini jangan sampai terjaring lagi. Karena sanksinya akan kita lipatkan. Kalau tadi 15 menit, nanti jadi 30 menit," kata Didik kepada pelanggar.

Kepada wartawan, Didik mengatakan telah memulai operasi sejak Jumat (11/9). Hingga hari ini, terhitung ada 250 orang pelanggar.

"Untuk hari ini ada 27 orang. Totalnya 250 orang," kata Didik.

Para pelanggar rata-rata tidak mengenakan masker. Banyak pula warga yang mengenakan masker tetapi tidak menutupi hidung dan mulut.

"Aturan kita sama ratakan, pengguna motor ataupun mobil tetap kita sanksi. Tidak ada perbedaan. Karena tujuan kita agar masyarakat tertib, supaya mencegah penularan COVID-19," tutup Didik.

Sumber : detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel