Curi Motor di Blitar, Warga Pati Diringkus Polisi
Sabtu, 18 Juli 2020
Tambah Komentar
BLITAR JATIM - Seorang pria bernama Eko Purnomo warga Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap petugas kepolisian Polres Blitar. EKO mencuri sepeda motor Merk Kawasaki KLX D-Tracker nopol AG 3956 KAW milik ENGGAR PRIYO WICAKSONO, warga Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
EKO dan ENGGAR seminggu sebelumnya berkenalan di sebuah kolam pemancingan. Setelah itu, EKO menumpang menginap di rumah ENGGAR karena tidak punya pekerjaan. Namun EKO malah membawa kabur motor saat ENGGAR tidur, Senin 6 Juli 2020 sekitar jam 12.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Imam Subechi mengatakan, Enggar memberikan tumpangan tempat tinggal kepada EKO selama seminggu karena sudah kenal dekat sejak beberapa hari terakhir. Sadar motornya hilang, ENGGAR langsung menghubungi EKO melalui telepon. EKO mengaku, sepeda motor ENGGAR dibawa untuk menjemput istrinya.
Karena tak kunjung kembali, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Blitar.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap EKO di rumah kos Kabupaten Pati Jawa Tengah dibantu oleh Unit Opsnal Polres Kudus. Polisi menemukan barang bukti masih ada saat penangkapan.
IMAM menambahkan, EKO bekerja di Wlingi menjadi tukang interior sejak April 2019. Kepada polisi, EKO mengaku bingung karena tidak punya penghasilan. Dari bulan Maret 2020, dia tidak ada pekerjaan dan tidak bisa pulang. Sehingga, akhirnya dia nekad membawa kabur motor ENGGAR. Atas kejadian ini, ENGGAR menderita kerugian material senilai Rp 34 juta.
Sumber : andikafm.com
EKO dan ENGGAR seminggu sebelumnya berkenalan di sebuah kolam pemancingan. Setelah itu, EKO menumpang menginap di rumah ENGGAR karena tidak punya pekerjaan. Namun EKO malah membawa kabur motor saat ENGGAR tidur, Senin 6 Juli 2020 sekitar jam 12.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Imam Subechi mengatakan, Enggar memberikan tumpangan tempat tinggal kepada EKO selama seminggu karena sudah kenal dekat sejak beberapa hari terakhir. Sadar motornya hilang, ENGGAR langsung menghubungi EKO melalui telepon. EKO mengaku, sepeda motor ENGGAR dibawa untuk menjemput istrinya.
Karena tak kunjung kembali, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Blitar.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap EKO di rumah kos Kabupaten Pati Jawa Tengah dibantu oleh Unit Opsnal Polres Kudus. Polisi menemukan barang bukti masih ada saat penangkapan.
IMAM menambahkan, EKO bekerja di Wlingi menjadi tukang interior sejak April 2019. Kepada polisi, EKO mengaku bingung karena tidak punya penghasilan. Dari bulan Maret 2020, dia tidak ada pekerjaan dan tidak bisa pulang. Sehingga, akhirnya dia nekad membawa kabur motor ENGGAR. Atas kejadian ini, ENGGAR menderita kerugian material senilai Rp 34 juta.
Sumber : andikafm.com
Belum ada Komentar untuk "Curi Motor di Blitar, Warga Pati Diringkus Polisi"
Posting Komentar