Meresahkan Warga, Puluhan Geng Motor di Majalengka Diamankan Polisi

MAJALENGKA JABAR- Sebanyak 63 anggota sebuah geng motor diamankan personel gabungan Polres Majalengka dan Polsek Jatiwangi di depan minimarket, Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (31/5/2020) malam.

Mereka ditangkap setelah melakukan aksi ugal-ugalan dengan mengendarai sepeda motor hingga mengganggu arus lalu lintas.

Informasi yang didapat, mereka juga sering meresahkan pengendara kendaraan lain yang melintas, seperti merusak kendaraan yang lewat.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Sabhara, AKP Erik Riskandar mengatakan penangkapan itu bermula saat mendapat laporan dari warga bahwa adanya gerombolan geng motor.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan petugas menuju lokasi.
Polisi kemudian berhasil mengamankan 63 anggota sebuah geng motor.

"Mereka rata-rata masih usia muda, ada juga yang masih duduk di bangku SMA dan SMP. Tak sedikit dari kawanan tersebut membawa senjata tajam dan senjata lainya," ujar AKP Erik.

Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 11 anggota geng motor itu didapati telah meminum minuman beralkohol.

Pihaknya langsung mendata untuk di proses lebih lanjut dan dipastikan ada 1 orang yang diserahkan ke Sat Reskrim Polres Majalengka.

"Karena, membawa KTP yang berbeda (ganda), dikenakan pasal 263 KUHP," ucapnya.

Sedangkan, 51 anggota geng motor lainnya diserahkan oleh Kasat Sabhara kepada masing-masing desa melalui Babinkamtibmas dan Babinsa.

"Sudah diserahkan ke Babinkamtibmas dan Babinsa untuk kembali diserahkan ke pihak desa untuk dilakukan pembinaan. Kepala Desanya juga harus buat surat pernyataan," ucap dia.

Belum ada Komentar untuk "Meresahkan Warga, Puluhan Geng Motor di Majalengka Diamankan Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel