Semarang. Oknum Pengurus PSSI & Eks Pesepakbola Produksi Sabu di Rumah Mewah

Rumah produksi sabu di Semarang diduga melibatkan oknum pengurus PSSI dan mantan pemain bola.

Oknum pengurus PSSI itu berinisial DAM (42) Warga Jakarta Utara dan bekas penjaga gawang PSMS Medan, MCN (31) warga Sidoarjo.

Sebuah rumah mewah di Cluster Graha Taman Pelangi Blok C3, Kawasan BSB, Mijen, Kota Semarang, digerebek petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Minggu (17/5/2020) malam.

Rumah mewah itu diduga dijadikan sebagai tempat untuk memproduksi sabu.

Dari informasi yang dihimpun, seorang oknum pengurus PSSI dan mantan pemain bola terlibat dalam pengedaran sabu dari rumah produksi tersebut.

Kemudian, pelaku lainnya yang ditangkap adalah ESI (50) warga kabupaten Lamongan dan NA (36) Warga kabupaten Kendal.

Saat dikonfirmasi, Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan membenarkan adanya penggrebekan tempat produksi sabu di BSB, Mijen, Semarang.

Dalam hal ini, BNNP Jateng ikut membantu penggrebekan yang dilakukan BNNP Jatim.

"Kita (BNNP Jateng) tetap akan melakukan penyelidikan atas temuan ini karena tempat produksinya di Jateng.

Dikhawatirkan beredar luas di sini," kata Benny Senin (18/5/2020).

Benny menjelaskan, pembuatan sabu dilakukan para pelaku secara tradisional.

Para pelaku diketahui meracik zat prekursor menjadi sebuah sabu.

Dia juga menambahkan, rumah di kawasan Graha Taman Pelangi BSB itu didapat para pelaku melalui online di sosial media.

Mereka hanya mengontrak rumah tersebut.

"Baru dua bulan mengontrak di sana.

Mereka mengaku hanya datang saat hari Sabtu dan Minggu saja. Barang bukti dari rumah di BSB ini sudah disita dan dibawa oleh BNNP Jatim," sambungnya.

Benny menambahkan, dengan adanya temuan pabrik Sabu di Mijen ini, Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasalnya, barang bukti Sabu yang disita BNNP Jatim dari rumah kontrakan tersebut seberat 5.319 gram.

"Artinya, mereka memproduksi secara besar-besaran.

Maka dari itu, kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan menelusuri barang produksi dari rumah ini sudah meluas sejauh mana," pungkas Benny.

Pasutri Ditangkap

Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Gajahmungkur menangkap seorang pengguna sabu berinisial MIN (46) warga Jatingaleh Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.

Kapolsek Gajahmungkur Kompol Dedi Mulyadi menuturkan, penangkapan tersangka bermula ketika mendapat laporan dari masyarakat.

Mereka menginformasikan terdapat dua orang masing-masing laki-laki dan perempuan mondar-mandir di Gapura Jalan Menoreh I Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajahmungkur, Minggu (19/4/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

"Dua orang tersebut ternyata suami istri, sang suami melakukan kegiatan mencurigakan yaitu mencari sesuatu barang di dalam pot bawah gapura sambil memperhatikan situasi sekitar," terangnya Senin (4/5/2020).

Didi melanjutkan, petugas Tim Reskrim Polsek Gajahmungkur yang mendapatkan informasi segera menuju lokasi dan melakukan pembuntutan terhadap dua orang tersebut.

Petugas lalu menghentikan mereka saat berada di Jalan Lamongan Raya, Bendan Ngisor, Gajahmungkur.

Pada waktu diperiksa handhone tersangka ditemukan percakapan Whatsapp yang menunjukkan alamat peletakan Paket sabu-sabu.

"Ternyata dari petunjuk tersebut, tempat peletakan sabu-sabu berpindah alamat bukan di Gapura Jalan Menoreh I," terangnya.

Mendapat petunjuk tersebut, petugas menuju lokasi sesuai arahan dari gambar di pesan WhatsApp.

Sesampainya di lokasi, tepatnya di Jalan Jambu Raya Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik.

Dihadapan petugas tersangka mengambil sebuah paket plastik klip kecil berwarna putih bening berlilit isolasi hitam yang berisi serbuk kristal di pinggir jalan.

"Tersangka mengakui paket tersebut adalah sabu-sabu yang baru saja di beli dengan cara transfer kepada seseorang yang tidak dikenal," jelas Didi.

Menurut Didi, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil berisi sabu sabu berat sekira 1 gram.

Satu buah kartu ATM BCA, satu lembar bukti Transfer ATM dan satu buah Sepeda motor Honda Vario serta satu buah Handphone.

Dari hasil pengembangan, istri tersangka tidak tahu menahu atas barang haram tersebut.

Bahkan istri tersangka tidak menyangka ternyata suaminya saat itu sedang mencari sabu-sabu pesanannya.

"Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang tidak kenal melalui sambungan komunikasi whatssapp.

Namun demikian kami masih terus mendalaminya," tegas Didi.

Dia menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka telah mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak empat kali dengan pemakaian tidak terlalu sering.

Setiap paket tersangka mengaku membelinya seharga Rp 250 ribu.

Tersangka yang hanya pekerja serabutan itu telah terbukti memiliki, menguasai, dan membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sehingga dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Tersangka diancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.

"Tersangka sebelumnya tidak pernah terlibat aksi kejahatan apapun, baru kali ini berurusan dengan hukum," tandas Kapolsek.

Belum ada Komentar untuk "Semarang. Oknum Pengurus PSSI & Eks Pesepakbola Produksi Sabu di Rumah Mewah "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel