Kepergok Bawa Pil Koplo, Pria Asal Blitar Diringkus Polres Kediri

KEDIRI JATIM - Petugas Satresnarkoba Polresta Kediri menangkap Wahyu Firmandi (29) warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Wahyu merupakan pengedar narkoba jenis pil dobel L alias pil koplo.

Kasubag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil yang tidak bersedia dihentikan. Akhirnya kepolisian melakukan pengejaran.

“Pengejaran akhirnya berakhir saat personel berhasil menghentikan mobil tersebut di Jaln Mayor Bismo, Kota Kediri,” jelasnya.

Setelah menghentikan mobil tersebut, personel segera memeriksa pengemudi yang tidak lain adalah pelaku. “Personel yang melakukan pemeriksaan pada pengemudi, ternyata menemukan barang bukti beberapa butir pil yang diduga ekstasi dan puluhan paket berisi pil bewarna putih yang diduga pil dobel L,” tuturnya.

Menurut AKP Kamsudi, atas temuan barang bukti tersebut, personel segera membawa pelaku ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ada dua jenis pil yang dibawa oleh pelaku, kedua jenis tersebut merupakan jenis obat keras.

Dari tangan pelaku, personel menyita 19 butir pil jenis Riklona Clonazepam warna putih serta dari puluhan paket pil total ada 250 ribu butir pil dobel L. “Selain itu, personel juga menyita satu unit telepon genggam (HP) milik pelaku yang diduga sebagai alat transaksi barang haram tersebut,” ujarnya.

Personel Satresnarkoba menduga, pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan atau membawa Psikotropika dan mengedarkan, serta menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat dan kemanfaatan berupa obat keras jenis pil dobel L.

Belum ada Komentar untuk "Kepergok Bawa Pil Koplo, Pria Asal Blitar Diringkus Polres Kediri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel