Hiburan malam. 9 warga Kendal dan 6 pemandu karaoke di ciduk Satpol PP

Enam pemandu karaoke (PK) dan 9 pengunjung tempat hiburan malam di Kecamatan Pageruyung Kendal diciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (5/5/2020) dini hari.

Mereka diciduk setelah beberapa kali kucing-kucingan dengan petugas terkait buka tutup tempat hiburan malam.

Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ariwibowo, mengatakan saat itu pihaknya mendapatkan beberapa laporan terkait adanya tempat hiburan malam yang masih buka.

Padahal pihaknya sudah melakukan sejumlah razia dan menempelkan stiker imbauan untuk tidak buka selama masa pandemi virus corona dan ramadhan.

Belasan petugas pun bergerak mengecek tempat hiburan masing-masing tempat karaoke bundaran Sukorejo, pasar Sukorejo dan daerah Pageruyung.

"Di dua tempat Sukorejo tidak ditemukan karaoke yang buka atau beroprasi.

Memang ada sejumlah kendaraan dan sebuah mobil milik PK dan pengelola, namun tidak buka.

Mereka mengaku datang dari berbagai kabupaten atau kota dan tidak bisa pulang saat ini, jadi tinggal di tempat itu pula," terang Toni.

Tak mendapatkan hasil razia, petugas bergerak menuju Kecamatan Pageruyung.

Di sebuah tempat karaoke bagian atas, petugas Satpol PP sempat hampir tertipu lantaran bagian depan tempat karaoke gelap dan sepi.

Terlebih tidak ditemukan kendaraan sepeda motor maupun mobil yang terparkir.

Namun, petugas pun melihat sebuah lampu menyala di ujung belakang disertai suara.

Merasa curiga, petugas mencari jalan untuk mencapai lokasi tersebut.

Ditemukanlah 6 pemandu karaoke dan 9 pengunjung di sebuah bangunan bagian belakang.

Tak hanya itu, sejumlah minuman keras turut diamankan.

Mereka dimintai keterangan, pendataan dan dilakukan imbauan agar tidak mengulanginya lagi dalam situasi kali ini.

"Di situ ada jalan kecil masuk, semua kendaraan dimasukkan untuk mengelabuhi petugas," ujar Toni.

Toni juga memperingatkan para pemilik karaoke agar mengindahkan imbauan pemerintah agar tidak buka selama masa pandemi corona belum berakhir.

Katanya, mereka yang masih bandel tetap buka apalagi main kucing-kucingan akan dilakukan tindakan tegas dengan mencabut izin operasional.

"Bagi mereka yang membandel tetap buka maka, kami akan melakukan kajian ulang sesuai dengan standar operasional prosedur, bila perlu untuk ijin usaha kita cabut.

Namun kalau mereka mematuhi aturan tidak kucing kucingan dengan petugas, tetap kita perhatikan dan dilanjutkan pembinaan," ujarnya

Sebelumnya, Tokoh Masyatakat Kendal Mastur Darori menginformasikan bahwa ada beberapa tempat karaoke yang masih nekat buka.

Ia pun geram lantaran pemilik masih nekat mencari penghasilan dalam situasi pandemi corona.

Padahal, sejunlah kegiatan ibadah di musala dan masjid pun terpaksa dihentikan atau dikurangi sementara lantaran membantu pemerintah dalam pencegahan penularan.

Ia pun berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Kendal bersikap tegas terhadap pemilik tenpat hiburan yabg nekat buka agar jera tidak mengulangi perbuatannya kembali sebelum wabah ini berakhir.

"Sebelumnya sudah dilakukan razia dari Satpol PP.

Bagus, dan semoga ada rutinitas agar mereka tidak kembali lagi," harapnya.

Belum ada Komentar untuk "Hiburan malam. 9 warga Kendal dan 6 pemandu karaoke di ciduk Satpol PP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel