Dampak Wabah Corona, 4.482 Buruh Di Pasuruan Dirumahkan, 403 Di PHK

PASURUAN JATIM - Hingga saat ini sebanyak 4.481 buruh di Kabupaten Pasuruan dirumahkan dampak pandemi virus Corona. Ribuan buruh berasal dari sejumlah perusahaan, hotel dan tempat wisata.

"Perusahaan yang melapor bukan hanya perusahaan di bidang industri. Sebanyak 4.481 orang itu juga termasuk dari karyawan hotel dan tempat wisata," kata Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, Jumat (1/5/2020).

Faktor perusahaan mengambil kebijakan merumahkan buruh di masa pandemi beragam. Di antaranya kesulitan mendapatkan bahan baku produksi, serta kesulitan dalam menjual produk.

"Buruh yang di-PHK saja ada 403 orang. Kalau yang dirumahkan mencapai 4.481 orang. Perusahaan terpaksa melakukan langkah tersebut untuk menekan beban biaya produksi," ucap Agus.

Sebagai wujud kepedulian, dinas tenaga kerja memberikan bantuan berupa paket sembako senilai Rp 200 ribu/orang. Paket sembako disalurkan bertahap mulai tanggal 4 sampai 13 Mei.

"Kami sudah berkoordinasi dengan APINDO, managemen dan serikat untuk teknis penyaluran bantuan paket sembako ini. Hari ini sebagian. Mulai Senin sampai Sabtu akan kami salurkan lagi," terang Agus.

Selain itu, dinas juga memberikan bantuan masker kepada para serikat buruh. "Jumlahnya 5 ribu masker setiap serikat," pungkasnya.

Belum ada Komentar untuk "Dampak Wabah Corona, 4.482 Buruh Di Pasuruan Dirumahkan, 403 Di PHK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel