Curi motor. Napi Asimilasi di rembang di ciduk lagi

Polres Rembang mengamankan seorang remaja berusia 13 tahun terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Remaja tersebut sebelumnya menjalani rehabilitasi hukum dan mendapat asimilasi pandemi virus Corona (COVID-19).
"Yang di bawah umur ini 2 TKP dan tersangka bukan warga Kabupaten Rembang. Sebenarnya ketika napi bebas dari rutan melalui kebijakan asimilasi, mereka sudah menandatangani komitmen, apabila mengulangi perbuatan, hukuman akan ditambah," kata Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto di Mapolres Rembang, Jumat (15/5/2020).

Remaja itu ditengarai mencuri sepeda motor di dua TKP sekaligus usai bebas dari rutan beberapa waktu lalu. Yakni di Desa Kalipang, Kecamatan Sarang dan Desa Tireman, Kecamatan Rembang Kota.

Dolly menceritakan, pelaku sebelumnya terjerat kasus penipuan disertai penggelapan (tipu gelap) di wilayah Pemalang, kemudian menjalani rehabilitasi di panti khusus di Magelang. Hanya saja karena tersangka masih di bawah umur, menurut Dolly ada perlakukan khusus.

Bisa saja saat masih ditahan kena pengaruh dari rekan-rekannya. Prihatin, miris kita kalau lihat seperti itu. Tapi yang jelas kasus-kasus seperti begal, curas, curat pasti kita tindaklanjuti," jelas Dolly.

Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang sambil menunggu pelimpahan berkas penyidik ke Kejaksaan Negeri Rembang. Namun, karena pandemi COVID-19 saat ini, jumlah tahanan terbatas sehingga rencananya akan dititipkan di panti rehabilitasi anak di Magelang.

Belakangan ini ada kendala di Rutan Rembang yang tidak menerima tambahan penghuni baru, akibat pandemi COVID-19. Namun untuk proses hukumnya tetap berjalan," paparnya.

Belum ada Komentar untuk "Curi motor. Napi Asimilasi di rembang di ciduk lagi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel