Pelaku Pencurian Dan Kekerasan Di Tulungagung Diringkus Polisi

TULUNGAGUNG JATIM - Seorang warga berinisial GW, 36 tahun, warga Desa Junjung. Sumbergempol Tulungagung dan RA, 29 tahun, warga Desa Kalibatur, diamankan polisi karena terlibat Pencurian serta kekerasan.

Sementara dua tersangka sedang dalam pengejaran oleh Timsus Sat Reskrim Polres Tulungagung.

Ps. Paur Humas Polres Tulungagung, BRIPKA Endro Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, pada Rabu, 15 April 2020 sekitar jam 23.00 WIB, Yogi Saputro warga Desa Gador Kecamatan Durenan Trenggalek sedang minum kopi di Warkop depan SPBU Boyolangu Tulungagung.

YOGI dan mengajak ke area DAM Serut Boyolangu. Sesampainya di lokasi YOGI kemudian dianiaya hingga pingsan.

Selanjutnya milik merampas harta milik korban terdiri dari 1 buah HP dan 1 dompet berisi surat penting dengan uang Rp3 juta rupiah.

YOGI yang sadar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Belum ada Komentar untuk "Pelaku Pencurian Dan Kekerasan Di Tulungagung Diringkus Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel