Satu Warga Blora Positif Corona, Kini Blora Masuk Zona Merah
Minggu, 19 April 2020
Tambah Komentar
BLORA JATENG - Pemerintah Kabupaten Blora mengumumkan kasus pertama virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya. Temuan tersebut membuat kabupaten di ujung timur Provinsi Jawa Tengah berubah dari zona hijau menjadi zona merah dan menetapkan status tanggap darurat.
"Akhirnya Blora sekarang menjadi zona merah karena sudah terkonfirmasi positif COVID-19 melalui pemeriksaan PCR swab," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID 19 Kabupaten Blora Lilik Hernanto saat jumpa pers, Minggu (19/4/2020).
Lilik menjelaskan, pasien itu awalnya dirawat di RSUD dr R Soetijono Blora pada 3 April 2020 dan kemudian dirujuk ke RSUD dr Moewardi Solo. Pasien tersebut mempunyai riwayat penyakit penyerta gagal ginjal.
Lilik mengatakan, pasien itu kemudian meninggal dunia pada 9 April 2020 dengan status saat itu masih Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus Corona. Proses pemakaman jenazah pasien itu, kata Lili, dilakukan oleh petugas dengan menggunakan APD lengkap.
"Tentu kami berduka dengan kabar itu, sekaligus mengabarkan kepada warga Blora agar waspada. Namun jangan panik dan patuhi aturan dari pemerintah," kata Lilik.
Tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Blora telah melaksanakan tracking terhadap orang-orang yang pernah berkontak dengan pasien tersebut. Keluarga pasien juga menjalani rapid test.
"Satu orang dari pihak keluarga terkonfirmasi positif rapid test, saat ini yang bersangkutan kami pantau dan tengah melakukan isolasi mandiri," terangnya.
Lilik berpesan kepada warga yang pernah berkontak dengan pasien tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu atas kejadian ini, Lilik meminta kepada warga Kabupaten Blora agar tidak panik.
"Mari kita bersama lawan virus Corona dengan tetap berada di rumah dan kurangi aktifitas diluar yang tidak mendesak," jelasnya.
"Akhirnya Blora sekarang menjadi zona merah karena sudah terkonfirmasi positif COVID-19 melalui pemeriksaan PCR swab," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID 19 Kabupaten Blora Lilik Hernanto saat jumpa pers, Minggu (19/4/2020).
Lilik menjelaskan, pasien itu awalnya dirawat di RSUD dr R Soetijono Blora pada 3 April 2020 dan kemudian dirujuk ke RSUD dr Moewardi Solo. Pasien tersebut mempunyai riwayat penyakit penyerta gagal ginjal.
Lilik mengatakan, pasien itu kemudian meninggal dunia pada 9 April 2020 dengan status saat itu masih Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus Corona. Proses pemakaman jenazah pasien itu, kata Lili, dilakukan oleh petugas dengan menggunakan APD lengkap.
"Tentu kami berduka dengan kabar itu, sekaligus mengabarkan kepada warga Blora agar waspada. Namun jangan panik dan patuhi aturan dari pemerintah," kata Lilik.
Tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Blora telah melaksanakan tracking terhadap orang-orang yang pernah berkontak dengan pasien tersebut. Keluarga pasien juga menjalani rapid test.
"Satu orang dari pihak keluarga terkonfirmasi positif rapid test, saat ini yang bersangkutan kami pantau dan tengah melakukan isolasi mandiri," terangnya.
Lilik berpesan kepada warga yang pernah berkontak dengan pasien tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu atas kejadian ini, Lilik meminta kepada warga Kabupaten Blora agar tidak panik.
"Mari kita bersama lawan virus Corona dengan tetap berada di rumah dan kurangi aktifitas diluar yang tidak mendesak," jelasnya.
Belum ada Komentar untuk "Satu Warga Blora Positif Corona, Kini Blora Masuk Zona Merah"
Posting Komentar