Terlibat Cekcok, Pria Di Trenggalek Tewas Dibacok Tetangganya

TRENGGALEK JATIM - Seorang warga Trenggalek ditemukan tewas bersimbah darah di tengah kawasan hutan setelah dibacok tetangganya sendiri. Aksi pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam lama.

Kapolsek Watulimo AKP Suraji mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kawasan hutan Perhutani petak 38 G, RPH Kampak, Desa Pakel, Kecamatan Watulimo. Korban adalah Katiran (49), warga Dusun Glatik, Desa Pakel.

"Untuk pelaku adalah tetanganya sendiri, atas nama Supriyadi (55) warga Dusun Glatik, Desa Pakel," kata Suraji, Rabu (29/4/2020).

Peristiwa itu bermula saat korban berangkat mencari rumput di kawasan hutan dengan mengendarai sepeda motor Jupiter AG 6256 ZG. Usai mencari rumput, korban bertemu pelaku Supriyadi yang tengah mengolah lahan di kawasan Perhutani.

"Antara korban dan pelaku ini sudah lama tidak bertegur sapa, karena ada dendam pribadi. Padahal rumah mereka hanya berjarak 50 meter," ujarnya.

Saat itulah korban dan pelaku terlibat adu mulut, hingga akhirnya pelaku naik pitam dan menyabetkan bagian punggung sabit ke kepala korban, hingga mengalami luka. Korban akhirnya roboh dan tewas di lokasi kejadian.

"Mengetahui korban roboh, pelaku menutupi kepala korban dengan daun. Sedangkan sepeda sepeda motor korban dibuang ke dasar jurang," jelasnya.

Suraji menambahkan, dugaan pembunuhan itu terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Watulimo dan mengaku baru saja memukul korban dengan sabit di tengah hutan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

"Kebetulan tadi saya sendiri yang menerima pelaku saat ke polsek. Setelah itu kepala desa dan saksi mencoba melakukan pencarian, dan ternyata benar, korban ditemukan tertutup daun dalam kondisi meninggal dunia," ujarnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Watulimo. Sedangkan jasad korban dievakuasi ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk dilakukan autopsi.

"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," jelas Suraji.

Belum ada Komentar untuk "Terlibat Cekcok, Pria Di Trenggalek Tewas Dibacok Tetangganya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel