Duda dan Janda Lansia di Blora menikah meski ada pandemi Corona

Hadi dan Yami akhirnya sah menjadi pasangan suami istri.

Kakek nenek yang berprofesi sebagai petani itu nekat menikah di KUA meski sedang wabah virus corona.

Tak muluk-muluk, pernikahan berlangsung sederhana.

Pakaian para mempelai pun tampak jauh dari mewah.

Hadi Sukirno hanya memakai setelah batik lengan panjang dan celana halus warna coklat.

Sedangkan Yami mengenakan busana berhijab warna biru laut.

Meski yuswa Hadi mendekati 1 abad, dia tak segan meminang Yami yang usianya sudah 65 tahun.

Sebagai informasi, Hadi Sukirno kelahiran Kudus, 1 Juli 1921, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora.

Sedangkan calon mempelai wanita, Yami kelahiran Blora, 30 Desember 1955.

Pernikahan itu berlangsung pada Kamis (23/4/2020) di KUA Blora.

Mereka saling mengikrarkan janji suci sehidup semati di hadap penghulu.

Mereka pun wajib mengenakan masker, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Dilansir kompas.com, Ruangan KUA Blora I juga disemprot disinfektan sebelum keduanya resmi diabsahkan statusnya menjadi pasangan suami istri.

Sempat Tunda Nikah

Kepala Kelurahan Kauman, Marthin Ukie Andhana, menyampaikan, kedua mempelai ini sempat dirundung gelisah tidak bisa melangsungkan akad nikah lantaran terbentur aturan untuk menunda pernikahan selama pandemik Covid- 19.

Menurut Ukie, pernikahan keduanya sudah didaftarkan ke KUA Blora pada 1 April 2020.

Sebelumnya status keduanya adalah duda dan janda.

Awalnya pasangan ini hampir tidak bisa melangsungkan pernikahannya lantaran terganjal SE dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tertanggal 6 April 2020.

Dalam peraturan itu tertulis bagi warga Blora yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tanggal 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya.

"Alhamdulillah berjalan lancar."

"Kebahagiaan terpancar dari wajah keduanya."

"Keduanya jatuh cinta karena ada perantara yang mempertemukan."

"Mbah Hadi sendiri sudah ngebet ingin nikah karena ingin cari teman hidup sekaligus teman untuk membantu mengeringkan gabah,"

Ijab Protokol Corona

Sementara itu, Kepala KUA Blora I, Suryani Kamali, menyampaikan akad nikah pasangan lanjut usia tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.

Proses ijab kabul pun sudah sepatutnya menyesuaikan dengan protokol kegiatan di tengah Covid-19.

Keduanya bisa melaksanakan ijab kabul merujuk pada peraturan terbaru yaitu SE terbaru dari Menteri Agama No. 9 th 2020, sebagai pengganti SE Menteri Agama No.5 th 2020.

"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan."

"Karena sudah terbit surat edaran yang terbaru."

"Namun, tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19."

"Di antaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak," sebut Suryani.


Belum ada Komentar untuk "Duda dan Janda Lansia di Blora menikah meski ada pandemi Corona "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel