Tewaskan 10 Siswi SMPN 1 Turi Sleman, 3 Pembina Pramuka Dijebloskan Tahanan
Selasa, 25 Februari 2020
Tambah Komentar
SLEMAN YOGYAKARTA - Polisi mengumumkan dua tersangka baru dalam tragedi maut yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi saat susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman. Dua tersangka baru itu yakni Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58). Keduanya merupakan warga Sleman.
"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka menjadi tersangka yakni Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58) keduanya warga Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (24/2/2020).
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sudah didapatkan. Ditambah keduanya terbukti tidak mendampingi kegiatan Pramuka padahal kedua tersangka memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.
"Riyanto tinggal di sekolah, tidak mendampingi. Termasuk kelalaian. Seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi. Danang Dewo ini tidak turun ke sungai dan hanya menunggu di garis finish," jelasnya.
Dengan tambahan 2 tersangka tersebut, saat ini Polda DIY telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tragedi siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman. Tersangka sebelumnya adalah Isfan Yoppy Andrian (36) guru dan pembina Pramuka SMPN 1 Turi. Ketiganya telah ditahan.
"Saat ini sudah ada tiga orang yang ditahan dan statusnya tersangka," ujar Yuliyanto.
"Isfan Yopi dan Riyanto merupakan guru di SMPN 1 Turi, sedangkan Danang merupakan pembina pramuka dari luar sekolah," lanjutnya.
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Kini mereka ditahan di Polres Sleman. "Dugaannya lalai dan dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP, ancaman kima tahun dan sekarang sudah di tahan di Polres Sleman," katanya.
Yulianto memastikan penanganan kasus itu akan terus berlanjut. Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Segala sesuatu masih memungkinkan untuk menambah tersangka," ungkapnya.
Tiga tersangka yang ditahan merupakan pembina pramuka. Dalam tragedi itu ada 7 pembina pramuka yang terlibat. Polisi, kata Yulianto, juga masih melakukan pendalaman terhadap 4 orang pembina pramuka apakah bisa memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atau tidak.
"Ya nanti kita lakukan, ini masih terus dilakukan pendalaman, apakah nanti ada penambahan tersangka lagi atau tidak, kita masih belum bisa menyampaikan. Nanti kita lihat perkembangannya," katanya.
Hingga saat ini, Polda DIY telah memeriksa 22 orang terkait tragedi tersebut. Mereka yang diperiksa terdiri dari pembina pramuka, kwarcab, warga. Terbaru, polisi juga sudah berhasil memeriksa siswa, kepala sekolah dan orang tua korban.
"Kami memeriksa 22 orang terdiri dari 7 pembina pramuka, 3 kwarcab, 3 warga atau pengelola wisata, 2 siswa yang selamat, 1 kepala sekolah, 6 orang tua korban," jelasnya.
"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka menjadi tersangka yakni Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58) keduanya warga Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (24/2/2020).
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sudah didapatkan. Ditambah keduanya terbukti tidak mendampingi kegiatan Pramuka padahal kedua tersangka memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.
"Riyanto tinggal di sekolah, tidak mendampingi. Termasuk kelalaian. Seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi. Danang Dewo ini tidak turun ke sungai dan hanya menunggu di garis finish," jelasnya.
Dengan tambahan 2 tersangka tersebut, saat ini Polda DIY telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tragedi siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman. Tersangka sebelumnya adalah Isfan Yoppy Andrian (36) guru dan pembina Pramuka SMPN 1 Turi. Ketiganya telah ditahan.
"Saat ini sudah ada tiga orang yang ditahan dan statusnya tersangka," ujar Yuliyanto.
"Isfan Yopi dan Riyanto merupakan guru di SMPN 1 Turi, sedangkan Danang merupakan pembina pramuka dari luar sekolah," lanjutnya.
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Kini mereka ditahan di Polres Sleman. "Dugaannya lalai dan dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP, ancaman kima tahun dan sekarang sudah di tahan di Polres Sleman," katanya.
Yulianto memastikan penanganan kasus itu akan terus berlanjut. Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Segala sesuatu masih memungkinkan untuk menambah tersangka," ungkapnya.
Tiga tersangka yang ditahan merupakan pembina pramuka. Dalam tragedi itu ada 7 pembina pramuka yang terlibat. Polisi, kata Yulianto, juga masih melakukan pendalaman terhadap 4 orang pembina pramuka apakah bisa memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atau tidak.
"Ya nanti kita lakukan, ini masih terus dilakukan pendalaman, apakah nanti ada penambahan tersangka lagi atau tidak, kita masih belum bisa menyampaikan. Nanti kita lihat perkembangannya," katanya.
Hingga saat ini, Polda DIY telah memeriksa 22 orang terkait tragedi tersebut. Mereka yang diperiksa terdiri dari pembina pramuka, kwarcab, warga. Terbaru, polisi juga sudah berhasil memeriksa siswa, kepala sekolah dan orang tua korban.
"Kami memeriksa 22 orang terdiri dari 7 pembina pramuka, 3 kwarcab, 3 warga atau pengelola wisata, 2 siswa yang selamat, 1 kepala sekolah, 6 orang tua korban," jelasnya.
Belum ada Komentar untuk "Tewaskan 10 Siswi SMPN 1 Turi Sleman, 3 Pembina Pramuka Dijebloskan Tahanan"
Posting Komentar