Tak ada ijin operasional, karaoke di Semarang akan di segel

Hasil rapat gelar perkara antar SKPD Kabupaten Semarang memutuskan menindak tegas Karaoke Number One di Bandungan.

"Sudah kami layangkan surat ke pengelola Number One paling lambat tanggal 12 Februari ini harus tutup secara operasional. Jika masih beroperasi maka akan kami segel," tegas Kasatpol PP Kabupaten Semarang, Tajudin Noor di Ungaran, Kamis (6/2).

Hasil pantauan Satpol PP beberapa hari ini Number One sudah dilakukan persiapan penutupan.

"Pantauan kami sudah persiapan untuk penutupan, semoga bisa menutup operasional sendiri tanpa harus kami lakukan penyegelan," ujarnya.

Sebelumnya ada dua karaoke, Number One dan Vista yang dilaporkan tidak memiliki ijin, namun hasil pemeriksaan perijinan hanya Number One yang sama sekali tidak memiliki ijin operasional karaoke, hanya memiliki ijin UPL UKL dan IMB.

"Number One ada ijin resto tapi tidak memiliki ijin operasional karaoke, padahal bangunan jadi satu dengan karaoke," ungkapnya.

Sementara karaoke Vista memiliki ijin operasional karaoke maka Satpol PP tidak melakukan penindakan pada Vista.

Satpol PP juga sudah mengumpulkan data karaoke-karaoke yang saat ini melakukan pelanggaran  operasional seperti tidak sesuainya jumlah ruangan dalam ijin operasional dan kenyataan lapangan.

"Dugaan masih ada karaoke yang tidak sesuai ijin dengan kondisi saat ini," ujar Tajudin.

Belum ada Komentar untuk "Tak ada ijin operasional, karaoke di Semarang akan di segel"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel