Janji Dibelikan HP, Guru Tega Cabuli Muridnya Dua Kali

PADANG - Polisi menangkap seorang guru bernama Joni Wardi (58) atas kasus pencabulan anak. Tersangka Joni menjanjikan korban nilai bagus dan handphone (HP) sebelum melakukan pencabulan.

"(Modus) Menjanjikan memberi nilai bagus dan mengajak belanja dan dijanjikan membelikan handphone," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani saat dihubungi, Kamis (27/2/2020).

Pelaku ditangkap Selasa (25/2) lalu di sekolah. Penangkapan ini berawal dari pelaporan orang tua korban.

Kepada polisi, tersangka Joni mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun. Pencabulan dilakukan guru kesenian itu pertama kali pada Oktober 2019 lalu. Kemudian pencabulan kedua terjadi pada Januari 2020 lalu.

"Dua kali pengakuannya sampai saat ini. Korban sama," kata Iptu Jailani.

Pencabulan itu dilakukan di dalam mobil yang diparkir di sebuah TK di Desa Limpato Sungai Sariak, Padang Pariaman. Sementara peristiwa pencabulan kedua dilakukan di rumah tersangka Joni saat istrinya tidak ada.

Polisi mengatakan tersangka Joni bisa dekat dengan korban saat menawarkan diri menjadi orang tua angkat. Hingga saat ini tawaran tersebut tidak terjadi karena hanya jadi modus tersangka untuk mendekati korban.

"Dia modus awalnya itu mengangkat anak itu menjadi anak angkat. Pelaku melihat anak tersebut awalnya menawarkan, 'jadi anak bapak saja mau?'. Modus dia biar bisa dekati korban. Setelah itu tawari nilai bagus dan mengajak dia membeli baju dan membelikan handphone," ungkap Iptu Jailani.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Padang Pariaman untuk diperiksa lebih lanjut sebelum disidangkan.

Belum ada Komentar untuk "Janji Dibelikan HP, Guru Tega Cabuli Muridnya Dua Kali"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel