Digugat Rp 9,5 M Karena Hak Cipta, Gen Halilintar Ngaku Tekor

JAKARTA - Saat menggugat Gen Halilintar karena diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta, Nagswara selaku pemegang hak atas lagu 'Lagi Syantik' menanti permintaan maaf.

Selain itu, beredar kabar juga jika kasus gugatan hingga Rp 9,5 miliar tersebut bisa saja dihentikan asal terjalin kerja sama dengan Gen Halilintar.

"Wah saya nggak tahu. Saya tidak tahu kalau pun penawaran itu baik, biasanya saya suka menerima, kalau baik. Tapi kalau misalnya penawaran tidak cocok atau bagaimana," kata Atta Halilintar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Senin (24/2/2020).

"Sejauh ini kita belum ada, tapi kita uda bikin klarifikasi untuk video itu, di Youtube channel kita," timpal Thoriq Halilintar dalam kesempatan yang sama.

Dalam kesempatan itu pengacara Nagaswara, lewat Yosh Mulyadi, juga ingin Gen Halilintar meminta maaf. Sampai saat ini, permintaan maaf belum ia terima.

"Permintaan maaf ya, dulu kita sampaikan harus ada. Cuma ketika tidak tercapai ke satu kesepakatan seperti itu, yang harus dilakukan ya harus minta maaf agar dimaafkan. Minta maaf dulu saja, itu saja. Kita susah memberi maaf kalau nggak ada permintaan maaf," kata Yosh dalam kesempatan yang sama.

Di sisi lain, soal kerja sama, Yosh juga tak menutup kemungkinan untuk menjalin hal tersebut.

"Salah satu kemungkinan itu lah (bekerja sama) , kalau memang mau diharap untuk ya ke arah kita bicara, ya ayo kita bicara. Saya selalu katakan bahwa sebagai kuasa hukum saya tidak menutup untuk kemungkinan seperti itu, tapi kita tunggu faktanya seperti apa," pungkas Yosh.

Belum ada Komentar untuk "Digugat Rp 9,5 M Karena Hak Cipta, Gen Halilintar Ngaku Tekor "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel