Janda Cantik Edarkan Sabu, Malu-malu Saat Di Persidangan

MEDAN - Asik menggunakan sabu dengan sang pacar Rusdiana (40) Warga Jalan Delitua Gg Tanjung Kecamatan Deli Tua Kota Medan ini harus duduk di kursi persidangan, Rabu (8/1/2020).

Saat ditangkap Rusdiana dan Bandi dikos-kosannya yang berada di Jalan Krakatau Gang Mandor, Gelugur Kecamatan Medan Timur, kedapatan sedang menyabu dengan alat bukti satu buah botol minyak angin, dan pipet plastik yang tertancap diatasnya.

Terdapat empat bungkus sabu yang siap edar yang masing-masing plastik berisi 0,98 gram.

Dari keterangan Rusdiana di pengadilan, ia membenarkan bahwa selain mengkonsumsi, ia juga mengedarkan barang terlarang tersebut.

Dari penjelasannya, ia sudah tinggal bersama sang pacar selama 6 bulan.

"Iya, saya tinggal bersamanya sudah hampir enam bulan," ujar Rusdiana.

Dengan muka malu, ia bercerita di hadapan hakim, ia juga sudah memiliki cucu satu.

"Ia, saya sudah memiliki satu cucu," ujarnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menjelaskan tersangka telah melanggar Pasal Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU No.35 Thn 2009 ttg Narkotika," ujarnya.

Belum ada Komentar untuk "Janda Cantik Edarkan Sabu, Malu-malu Saat Di Persidangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel