Curi Kotak Amal Di Masjid, Pria Pacitan Dibekuk Polisi
Jumat, 24 Januari 2020
Tambah Komentar
PACITAN JATIM - Seorang pria tertangkap basah mencongkel kotak amal masjid di Pacitan. Pelaku berinisial SJR, warga Sumenep akhirnya digelandang ke Mapolsek Kebonagung untuk pemeriksaan.
Dari tangannya, polisi menyita uang tunai jutaan rupiah.
"Pelaku berada sendirian di masjid. Lalu ditemui seorang takmir. Saat itu pelaku sedang mencongkel (kotak amal) di Masjid Al Ikhlas, Desa Purwoasri," terang Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Imam Buchori di kantornya, Jumat (24/1/2020).
Mengetahui tindakan pelaku, si takmir lantas memanggil warga sekitar. Mereka pun segera berdatangan menuju tempat ibadah tersebut. Warga sempat emosi. Beruntung massa dapat dikendalikan. Pelaku akhirnya diserahkan kepada polisi.
Kepada penyidik pelaku mengaku pikirannya kacau usai berpisah dengan istrinya sejak 3 bulan lalu. Usai bahtera rumah tangganya retak, kondisi ekonominya terus memburuk.
Pelaku akhirnya nekat meninggalkan rumah dan mengembara hingga Pacitan.
"Untuk bersenang-senang, Pak," jawab pelaku saat ditanya penyidik soal rencana peruntukan uang yang dia peroleh.
Tentu saja polisi tak percaya begitu saja. Terlebih, saat pemeriksaan penyidik mendapati pelaku membawa uang dengan nominal jutaan rupiah.
Posisinya berada di dalam tas yang dibawa pelaku dan di bawah jok motor yang dikendarainya. Diduga uang sebanyak itu hasil kejahatan di tempat lain.
Kecurigaan lainnya, sepeda motor yang digunakan pelaku berstatus sewaan dari Dolopo, Madiun. Adapun untuk mengelabui warga, pelaku mengaku sedang melakukan pengumpulan dana untuk yayasan pembangunan masjid.
Hingga saat ini SJR masih mendekam di tahanan Mapolres Pacitan untuk proses penyidikan. Dia pun sudah ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah tersangka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Jadi kami temukan uang pecahan yang dilipat-lipat sebanyak Rp 1,9 juta di dalam tas. Sedangkan yang di bawah jok sebanyak Rp 1,6 juta," terang Imam Buchori.
Dari tangannya, polisi menyita uang tunai jutaan rupiah.
"Pelaku berada sendirian di masjid. Lalu ditemui seorang takmir. Saat itu pelaku sedang mencongkel (kotak amal) di Masjid Al Ikhlas, Desa Purwoasri," terang Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Imam Buchori di kantornya, Jumat (24/1/2020).
Mengetahui tindakan pelaku, si takmir lantas memanggil warga sekitar. Mereka pun segera berdatangan menuju tempat ibadah tersebut. Warga sempat emosi. Beruntung massa dapat dikendalikan. Pelaku akhirnya diserahkan kepada polisi.
Kepada penyidik pelaku mengaku pikirannya kacau usai berpisah dengan istrinya sejak 3 bulan lalu. Usai bahtera rumah tangganya retak, kondisi ekonominya terus memburuk.
Pelaku akhirnya nekat meninggalkan rumah dan mengembara hingga Pacitan.
"Untuk bersenang-senang, Pak," jawab pelaku saat ditanya penyidik soal rencana peruntukan uang yang dia peroleh.
Tentu saja polisi tak percaya begitu saja. Terlebih, saat pemeriksaan penyidik mendapati pelaku membawa uang dengan nominal jutaan rupiah.
Posisinya berada di dalam tas yang dibawa pelaku dan di bawah jok motor yang dikendarainya. Diduga uang sebanyak itu hasil kejahatan di tempat lain.
Kecurigaan lainnya, sepeda motor yang digunakan pelaku berstatus sewaan dari Dolopo, Madiun. Adapun untuk mengelabui warga, pelaku mengaku sedang melakukan pengumpulan dana untuk yayasan pembangunan masjid.
Hingga saat ini SJR masih mendekam di tahanan Mapolres Pacitan untuk proses penyidikan. Dia pun sudah ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah tersangka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Jadi kami temukan uang pecahan yang dilipat-lipat sebanyak Rp 1,9 juta di dalam tas. Sedangkan yang di bawah jok sebanyak Rp 1,6 juta," terang Imam Buchori.
Belum ada Komentar untuk "Curi Kotak Amal Di Masjid, Pria Pacitan Dibekuk Polisi"
Posting Komentar