Cabuli Bocah 4 Tahun, Kakek Di Bondowoso Diringkus Polisi
Selasa, 28 Januari 2020
Tambah Komentar
BONDOWOSO JATIM - Bejat kelakukan seorang kakek di Bondowoso mencabuli bocah empat tahun. Bocah itu dicabuli saat meminta tolong pelaku mengupaskan buah rambutan.
Pelaku yakni Sanawi (71), warga Kecamatan Grujugan, Bondowoso. "Pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami jebloskan jeruji tahanan," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tak senonoh tersebut tak hanya dilakukan sekali.
Tapi beberapa kali pada sejumlah anak di bawah umur yang ada di lingkungan sekitarnya.
"Masih terus kami kembangkan. Dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menghimpun barang bukti. Termasuk para korban lainnya," imbuh Jamal.
Jika terbukti, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No 17 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Aksi bejat itu bermula saat pelaku tengah bersantai di ruang tamunya. Tak lama berselang, datanglah bocah tersebut. Korban meminta tolong pelaku untuk mengupaskan buah rambutan. Korban kala itu kebetulan duduk di pangkuan pelaku.
Saat itulah petaka terjadi. Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh pada korban yang sebenarnya merupakan cucu keponakannya sendiri. Kebetulan ketika itu suasana rumah sedang sepi.
Pelaku yakni Sanawi (71), warga Kecamatan Grujugan, Bondowoso. "Pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami jebloskan jeruji tahanan," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tak senonoh tersebut tak hanya dilakukan sekali.
Tapi beberapa kali pada sejumlah anak di bawah umur yang ada di lingkungan sekitarnya.
"Masih terus kami kembangkan. Dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menghimpun barang bukti. Termasuk para korban lainnya," imbuh Jamal.
Jika terbukti, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No 17 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Aksi bejat itu bermula saat pelaku tengah bersantai di ruang tamunya. Tak lama berselang, datanglah bocah tersebut. Korban meminta tolong pelaku untuk mengupaskan buah rambutan. Korban kala itu kebetulan duduk di pangkuan pelaku.
Saat itulah petaka terjadi. Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh pada korban yang sebenarnya merupakan cucu keponakannya sendiri. Kebetulan ketika itu suasana rumah sedang sepi.
Belum ada Komentar untuk "Cabuli Bocah 4 Tahun, Kakek Di Bondowoso Diringkus Polisi"
Posting Komentar