Hukum Onani dan Masturbasi Dalam Islam

Onani atau masturbasi merupakan kebiasaan buruk yang sering dilakukan. Dalam ajaran Islam Onani dan masturbasi itu haram hukumnya berdasarkan dalil Qur’an dan Hadits.


Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Imam Syafi’I dan orang yang sependapat dengan beliau telah berdalil akan pengharaman onani memakai tangan dengan ayat Firman Allah ini:

والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين . فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون ) 4-6 سورة المؤمنون

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. QS. Al-Mukminun: 5-7

Imam Syafi’I dalam kitab Nikah mengatakan, 

“Penjelasan dengan menyebutkan menjaga kemaluanya kecuali kepada istri-istri atau budak yang mereka miliki. Menunjukkan pengharaman selain istri dan budak yang dimiliki. Kemudian dikuatkan dengan firman-Nya “Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” Tidak dihalalkan melakukan sesuatu di kemaluan kecuali istri atau budak yang dimiliki. Dan tidak dihalalkan beronani. Wallahua’lam ‘Kitab Al-Umm karangan Imam Syafi’i.

Sebagian ahli ilmu berdalil dengan firman Allah Ta’ala:

( وَلْيَسْتَعْفِفْ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ) النور 33

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” QS. An-nur: 33.

Printah menjaga diri, mengandung kesabaran terhadap selainnya.

Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berkata:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءةَ ( تكاليف الزواج والقدرة عليه ) فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ( حماية من الوقوع في الحرام ) رواه البخاري فتح رقم 5066

“Kita para pemuda bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mendapatkan sesuatu. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada kita, “Wahai para pemuda siapa yang mampu ba’ah (biaya pernikahan dan kemampuan akan hal itu) maka hendaknya dia menikah. Karena ha itu dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu hendaknya dia berpuasa karena hal itu menjadi tameng (tameng terjatuh dari yang diharamkan).” HR. Bukhori, Fathul Bari no. 5066.

Syari'at memberi arahan ketika tidak mampu menikah agar berpuasa meskipun dengan  kesulitannya. Tanpa mengarahkan ke onani padahal pendorong yang kuat ke arah itu dan ia lebih mudah dibandingkan berpuasa. Meskipun begitu tidak diizinkan.

Para ulama seperti halnya madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah sudah sangat jelas melontarkan argumen mereka mengenai ayat di atas bahwa onani pada dasarnya memang di haramkan. Hal tersebut didasarkan dengan perintah Allah Swt pada surat Al-Mu’minun ayat 5 sampai bahwa anda sebagai laki-laki harus pandai-pandai menjaga kemaluannya tersebut dan hanya diperbolehkan terhadap istri anda saja.

Kemudian jika anda sekalian tidak mengindahkannya dan tetap melakukan perbuatan onani, maka anda termasuk ke dalam orang-orang yang melampaui batas yang sudah ditetapkan kehalalannya oleh Allah dan justru malah memilih keharaman yang ditetapkan oleh Allah.

Para ulama madzhab Hanafi mempunyai pendapat lainnya yakni sebagai berikut, bahwa melakukan perbuatan onani bisa termasuk diharamkan untuk kondisi-kondisi tertentu saja, dan akan berubah menjadi wajib pada kondisi-kondisi yang lainnya.

Mereka juga menjelaskan bahwa melakukan perbuatan onani bisa menjadi wajib jika seseorang takut melakukan perbuatan yang termasuk perzinahan bila tidak segera melakukan onani. Hal seperti ini juga tidak sembarangan diutarakan, karena sudah didasarkan pada kaidah-kaidah yang berlaku dengan mengambil dari kemudharatan yang dirasa akan lebih ringan.

Namun para ulama tersebut menganggap haram jika onani hanya dilakukan untuk aktivitas bersenang-senang yang digunakan sebagai rutinitas dan untuk memancing syahwatnya saja. Mereka juga menjelaskan bahwa perbuatan onani bisa dikatakan tidak menjadi masalah, jika orang tersebut dirinya sudah dikuasai oleh hawa nafsu ataupun syahwat yang tidak bisa ditahan lagi, sementara ia belum mempunyai seorang istri atau pun budak perempuan untuk menyalurkan hasratnya sehingga ketenangan syahwat bisa diatasi dan dikendalikan.

Ditambah lagi dengan sabda Rasulullah Saw, dengan penjelasan sebagai berikut :

“Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yg telah memiliki ba’ah (kemampuan) maka menikahlah, karena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. (HR Muttafaqun `alaih)

Sedangkan pendapat Ibnu Hazm mengenai onani bahwa perbuatan itu termasuk makruh hukumnya dan tidak akan mendapatkan dosa akibatnya karena apabila seseorang yang memegang bagian kemaluannya dengan menggunakan bagian tangan kirinya, maka bisa dikatakan diperbolehkan menurut ijma dari para ulama. Sehingga melakukan perbuatan onani itu, bukanlah dianggap sebagai suatu perbuatan yang tergolong diharamkan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al An’am ayat 119, penjelasannya sebagai berikut :

Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)

Dan melakukan perbuatan onani tidak ada keterangan jelasnya mengenai keharamannya, oleh sebab itu bisa dikatakan halal sebagaimana firman-Nya yang tercantum di dalam Al-Qur’an surat Al Baqoroh ayat 29, penjelasannya sebagai berikut :

Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)

Dari beberapa pendapat para ulama yang menyimpulkan bahwa melakukan perbuatan onani itu makruh ialah Ibnu Umar dan Atho’. Bisa disimpulkan seperti itu dikarenakan bahwa melakukan perbuatan onani bukanlah tergolong suatu perbuatan yang terpuji, namun bukan juga merupakan perilaku yang mulia. Terdapat suatu cerita mengenai manusia yang sedang bercakap-cakap tentang onani, selanjutnya ada sebagian dari mereka yang berpendapat memakruhkannya dan juga ada sebagian dari lainnya mengizinkannya.

Wallohua'lam Bisshowab

Itulah sedikit keterangan mengenai hukum Onani/Masturbasi dalam agama Islam. Semoga bermanfaat buat kita semua.

Sumber : islamqa.info & dalamIslam.com

Belum ada Komentar untuk "Hukum Onani dan Masturbasi Dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel