Sejarah Berdirinya Kabupaten Minahasa Selatan

Wilayah Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI. Namun kedua daerah pemekaran baru ini diresmikan pada tanggal 4 Agustus 2003. Ibukota Kabupaten Minahasa Selatan adalah Kota Amurang.

TERBENTUKNYA KABUPATEN MINAHASA SELATAN


Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai digagas pembentukannya ditengah nuansa reformasi dan semangat implementasi kebijakan otonomi daerah, yang memunculkan keinginan sebagian masyarakat di Minsel untuk pemekaran daerahnya menjadi daerah otonom baru.

Aspirasi tersebut telah disikapi secara positif oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Minahasa, melalui Perundang-undangan yang berlaku, maka aspirasi ini telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Minahasa melalui Surat Nomor 170/DPRD/122/2000 tanggal 23 Maret 2000 tentang Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Bupati Minahasa saat itu, menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 458/B.MIN/IX-2001 perihal Hasil Kajian Awal Pemerintah Daerah dalam rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan. Setelah melakukan pengkajian, DPRD mengeluarkan persetujuan Prinsip Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 28 September 2001 tentang persetujuan Prinsip DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan.

Bupati Minahasa kemudian menyampaikan usulan kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) mengenai pembentukan calon Kabupaten Minahasa Selatan melalui Surat Nomor 530/B-Min/XII-2001 tanggal 26 November 2001.

Atas pertimbangan dan persetujuan DPRD Provinsi Sulut yang tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Sulut Nomor 6 Tahun 2002 tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, maka Gubernur Sulut menindaklanjuti usulan Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan tersebut kepada Pemerintah Pusat. Dalam proses di tingkat pusat, usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan menjadi Usul Inisiatif DPR-RI.

Setelah melalui proses persetujuan DPR-RI pada tanggal 27 Januari 2003, maka Kabupaten Minahasa Selatan ditetapkan sebagai salah satu daerah otonom di Indonesia melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Selatan di Propinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4273); dan tanggal 27 Januari ditetapkan sebagai Hari Jadi Minahasa Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Hari Jadi MInahasa Selatan.

Untuk mengimplementasikan amanat UNdang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tersebut, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.51-421 tanggal 25 Juli 2003, maka pada tanggal 4 Agustus tahun 2003 di Gedung DPRD Minahasa di Tondano, Mendagri atas nama Presiden RI meresmikan Kabupaten Minahasa Selatan sekaligus melantik Drs.Ramoy Markus Luntungan sebagai Penjabat Bupati Minahasa Selatan.

Dalam perkembangannya, Kabupaten Minsel mengalami berbagai perkembangan antara lain, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 terbentuklah Kecamatan Ratatotok hasil pemekaran dari Kecamatan Belang. Pada waktu bersamaan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003, terbentuk kecamatan Kumelembuai hasil pemekaran dari Kecamatan Motoling.

Dengan demikian jumlah Kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan dari 13 Kecamatan menjadi 15 Kecamatan. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 Kabupaten Minahasa Selatan Ketambahan 5 Kecamatan baru, yaitu Kecamatan Tatapaan (hasil pemekaran dari Kecamatan Tumpaan), Kecamatan Amurang Barat (hasil pemekaran dari Kecamatan Tombasian dan Kecamatan Tenga), Kecamatan Amurang Timur (hasil pemekaran dari Kecamatan Tombasian), Kecamatan Maesaan (hasil pemekaran Kecamatan Tompasobaru), dan Kecamatan Pusomaen (hasil pemekaran Kecamatan Belang).

Sedangkan Kecamatan Tombasian, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 172 Tahun 2005 berubah nama menjadi Kecamatan Amurang. Dengan bertambahnya 5 Kecamatan yang baru, jumlah Kecamatan di Minahasa Selatan menjadi 20 Kecamatan.

Dalam perjalanannya, tumbuh keinginan masyarakat di 6 Kecamatan dibagian tenggara, yang meliputi Kecamatan Touluaan, Tombatu, Ratahan, Belang, Ratatotok, dan Pusomaen, untuk menjadi suatu daerah otonom yang baru dengan nama Kabupaten Minahasa Tenggara. Aspirasi tersebut akhirnya direspon oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Minsel dengan mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2007 tanggal 6 Januari 2007, Minahasa Tenggara ditetapkan sebagai daerah otonom yang baru. Dengan demikian jumlah Kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan tersisa 14 Kecamatan.

Pada tahun 2007, pada tanggal 12 Desember 2007 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang pemekaran Kecamatan Motoling dan Kecamatan Tareran, sehingga Kabupaten Minsel ketambahan 3 Kecamatan baru, yakni Kecamatan Motoling Barat dan Motoling Timur hasil pemekaran Kecamatan Motoling, serta Kecamatan Suluun-Tareran hasil pemekaran dari Kecamatan Tareran. Dengan demikian Kabupaten Minsel hingga kini memiliki 17 Kecamatan.

Sumber : http://sulutpos.com

Belum ada Komentar untuk "Sejarah Berdirinya Kabupaten Minahasa Selatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel