Inilah Dosa Besar Pemabuk dan Azabnya di Akhirat dalam Al-Qur'an dan Hadits

Dalam Agama Islam minuman keras adalah haram hukumnya. Hal ini jelas karena itu adalah sesuatu yang memabukkan yang bisa membuat orang lupa akan segala hal. Peminumnya hanya bisa berkhayal dan lupa diri. Tak jarang, kasus pembunuhan, pemerkosaan dan kejahatan lainnya terjadi karena dipicu oleh minuman keras.


Allah menurunkan masalah minuman keras (arak dan lain-lain) dengan 3 ayat:
Firman-Nya:

"Mereka bertanya padamu mengenai khamar dan judi. Katakanlah; 'Keduanya adalah dosa besar dan beberapa manfaat buat manusia,,, (QS.2 Al Baqarah:219)".

Rasulullah juga melarang kepada umat Islam melakukan minum khamar. Dan siapa saja yang meminum khamar, bukanlah termasuk golongan beriman, kecuali telah melakukan taubat:

 لايزني الزّانى حين يزنى وهو مؤمن، ولايسرق السّارق حين يسرق وهو مؤمن،ولايشرب الخمرحين يشرب وهو مؤمن، ولتّوبة معروضة بعد (رواه البخارى ومسلم) 

Seseorang tidaklah dikatakan beriman ketika sedang menjalankan perbuatan zina; seseorang tidaklah dikatakan beriman ketika sedang minum khamar. Semuanya tidaklah termasuk orang-orang beriman apabila tidak segera melakukan taubat". (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).

Rasulullah saw. Mengingatkan kepada segenap kaum muslimin agar jangan sampai meminum khamar. Sebab bagi yang melakukannya atau yang ikut terlibat di dalam urusan minuman keras akan dilaknat oleh Allah swt :

 لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبا ئهما ومبتاعها وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة اليه (رواه مسلم والنسائ) 

Allah melaknat peminum khamar, yang menyuguhkannya, yang menjualnya, yang membelinya, yang membuatnya, yang meyuruh membuat, yang memanggul dan yang menerimanya” (Hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majjah).

Laknat Allah ini akan mengakibatkan orang-orang yang terkena laknat jauh dari rahmat Allah. Kecuali apabila ia melakukan taubat dan takkan mengulangi perbuatannya.

Terdapat sebuah riwayat yang mengatakan bahwa seorang dari Yaman bertanya kepada Rasulullah saw. Mengenai sebuah minuman yang biasa mereka minum di negaranya. Minuman tersebut terbuat dari jagung yang diberi nama al-Mirz. Rasulullah bertanya kepadanya : Apakah minuman tersebut memabukkan?” Lelaki itu menjawab: “Ya”. Kemudian Rasul bersabda:

 كلّ مسكر حرام انّ على الله عزّوجلّ عهدا لمن يشرب المسكر ان يسقية من طينة الخبال، قال يارسول الله وما طينة الخبال قال: عرق اهل النّار اوقال عصارة اهل النّار 

Setiap barang yang memabukkan diharamkan; sesungguhnya Allah telah berjanji akan memberi minuman yang bernama Thinah al-Khabaal kepada orang yang meminum minuman keras”. Lelaki tersebut bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang dinamakan Thinah al-Khabaal?” Rasulullah menjawab : “Keringatnya ahli neraka atau perasan ahli neraka(Hadits riwayat Muslim dan An-Nasai.)”.

Rasulullah bersabda :

 لايشرب الخمر رجل من أمّتي فيقبل الله منه صلاة أربعين يوما (رواه النسائ) 

Seorang yang meminum khamar dari golonganku, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari” (Hadits riwayat An-Nasai.).

Rasulullah juga bersabda :

 لايدخل الجنّة مد مّن خمر (رواه ابن ماجه) 

Tak akan bisa masuk surga orang yang suka meminum khamar (Hadits riwayat Ibnu Majjah)”.

Rasulullah memberikan perumpamaan terhadap orang yang suka minum khamar di dalam sabdanya :

مد مّن الخمر كعابد وثن (رواه ابن ماجه)

 “Orang yang suka meminum khamar bagaikan pengabdi berhala” (Hadits riwayat Ibnu Majjah).

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari RA, bahwa Nabi SAW bersabda,
Ada tiga macam manusia yang tidak masuk surga, peminum arak, pemutus silaturahmi, dan orang yang percaya sihir. Barangsiapa mati sebagai peminum arak, maka Allah memberinya minum dari sungai Ghuthah.

Seorang bertanya, ‘Apa itu sungai Ghuthah?’ Rasul menjawab, ‘Sungai yang mengalir dari kemaluan para pelacur. Para penghuni neraka lain merasa terganggu oleh bau kemaluan mereka’,” (HR. Ahmad dalam Musnad 4/ 399).

Orang Islam ada yang minum arak dan ada yang tidak, bahkan ada pria menjalankan shalat dalam keadaan mabuk. Maka turunlah firman Allah SWT:

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mendekati shalat dan kamu dalam keadaan mabuk,,, (QS.4 An Nisa:43)".

Orang Islam masih ada yang meminum minuman keras dan ada yang meninggalkan, bahkan Umar RA --saat itu-- masih minum khamar. Dalam keadaan mabuk ia mengambil rahang unta dan dipukulkan ke Abdurrahman bin Auf RA. Ia meratapi para pahlawan yang gugur di medan perang Badar.

Berita ini sampai ke Rasulullah SAW, ia pun keluar dalam keadaan marah sambil menyeret selendangnya dan mengangkat sesuatu dari tangannya lalu memukulkan ke Umar RA dan Umar RA berkata:

"Aku berlindung kepada Allah dari Kemurkaan-Nya dan Kemarahan Rasul-Nya".Kemudian Allah menurunkan firman-Nya: "Sesungguhnya syetan menghendaki agar menjatuhkan kamu dalam permusuhan dan saling membenci sesama kamu disebabkan minum khamar dan berjudi,,, (QS.5 Al Maidah:91)".

Dalam hadits-hadits para ulama menyepakati mengenai haramnya khamar (minuman keras), seperti sabda Nabi SAW:
"Tidak masuk surga orang yang minum arak (minuman keras)".

Sabda Nabi SAW:

"Pertama kali yang dilarang Tuhanku padaku setelah menyembah berhala ialah minuman arak dan bertengkar dengan beberapa lelaki".

Sabda Nabi SAW:

"Tidak ada suatu kaum yang berkumpul meminum minuman keras di dunia, kecuali Allah mengumpulkan mereka di neraka".
Sebagian mereka saling bermusuhan dan mencela. Sebagian mereka ada yang berkata:
"Hai Fulan, semoga Allah tidak membalas kebaikan kepadamu karena saya, sebab kamulah orang yang mendatangkan aku kesini".

Sabda Nabi SAW:

"Barangsiapa yang minum khamar di dunia, maka Allah akan memberikan minuman racun dari ular-ular hitam yang mampu merontokkan daging wajah mereka ke tempat minumannya sebelum sempat meminum. Bila sampai mereka meminum, daging dan kulitnya rontok sampai semua penduduk merasa terganggu. Ingatlah, sesungguhnya ahli minum, pemeras, orang yang minta diperas, pembawa minuman, orang yang menjualnya; semuanya kebagian dosa. Allah tidak akan menerima shalat mereka. puasa atau haji mereka sampai mereka bertobat. Jika mereka mati sebelum tobat, Allah akan memberikan minuman nanah Jahannam sesuai banyak tegukkan yang di minum di dunia. Ingatlah, sesuatu yang memabukkan hukumnya haram dan setiap khamar juga haram".

Dari Abbas bin Mirdas RA:

Ada yang berkata padanya:
"Mengapa kamu tidak minum khamar! Minuman itu akan menambah kesehatan badanmu".
Dia menjawab:
"Aku tidak akan menjatuhkan kebodohanku dengan tanganku sendiri,,,".
Kemudian khamar itu kumasukkan kedalam perutnya. Dan sore harinya, aku benar-benar menjadi orang tolol diantara mereka".

Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, melalui Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda:
"Jauhilah semua yang menjijikkan. Dulu pernah ada pria sebelum kalian semua, ia selalu mengasingkan diri dari kehidupan manusia. Ternyata ada wanita yang jatuh hati padanya. Si wanita mengirim pelayan kesana dan berkata:
"Kami mengundang anda untuk suatu kesaksian".
Pria tersebut mengabulkan. Kemudian ia dibawa masuk oleh si wanita ke dalam suatu kamar dan dikunci. Wanita itu amat cantik, bersih, duduk disampingnya, dilengkapi dengan anak dan gelas yang berisi khamar. Wanita langsung memberi minuman, dan si pria berkata:
"Tambah lagi,,,".
Demikianlah dia minum sampai tidak berhenti-henti (mabuk); akhirnya ia menjimak si wanita dan membunuh si anak kecil. Untuk itu jauhilah minuman keras, karena sungguh, demi Allah! Allah tidak menjatuhkan iman dalam dada seseorang yang mabuk.

Al Kisah Ummu Salamah RA:

(Putrinya sakit ia kemudian membuat obat berupa arak dari perasan kurma), lalu Nabi SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat buat umatku dari apa-apa yang sudah Dia haramkan".

Belum ada Komentar untuk "Inilah Dosa Besar Pemabuk dan Azabnya di Akhirat dalam Al-Qur'an dan Hadits"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel