Sejarah Terbentuknya Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

Menurut sejarah lokal, daerah ini dikenal sebagai pusat kerajaan Negara Dipa yang terletak di Candi Agung yang merupakan perpindahan dari ibukota kerajaan sebelumnya yang terletak di hilir, yaitu di Candi Laras, (kabupaten Tapin).

Semula kabupaten ini bernama Kabupaten Amuntai sejak pertama kali terbentuk pada tanggal 1 Mei 1952. Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berawal dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang.

PEMBENTUKAN KABUPATEN


Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan masuk ke dalam Karesidenan AfdeelingSelatan dan Timur Borneo. Wilayah dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeeling Amoentai yang terbagi dalam beberapa Distrik, yaitu Distrik Amoentai, Batang Allai, Laboean-Amas, Balangan, Amandit, Negara dan Kloewa. Dalam perkembangannya Afdeeling Amoentaikemudian dimekarkan menjadi AfdeelingAmuntai dan Afdeeling Kandangan. AfdeelingAmoentai dengan ibukota Amoentai, terdiri atas:

- Onderafdeeling Amoentai, terdiri atas: Distrik Amuntai, Distrik Tabalong
, Distrik Kelua

- Onderafdeeling Alabioe en Balangan, terdiri atas: Distrik Alabio, Distrik Balangan.

Proses pengembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berorientasi kepada peraturan perundang- undangan, tidak berhenti sampai para tokoh masyarakat baik yang sudah duduk dalam DPRD Kabupaten Hulu Sungai (sebelum pengembangannya menjadi 2 kabupaten), maupun yang berada di luarnya, telah menyadari bahwa dalam keadaan demikian, sangat penting memiliki otonomi daerah sendiri.

Inilah awal pemikiran yang mengilhami para tokoh Hulu Sungai Utara untuk melangkah kepada tuntutan berdirinya otonomi daerah, lepas dari Kabupaten Hulu Sungai yang beribukota di Kandangan. Maka lahirlah di Amuntai PETIR (Penyatuan Tindakan Rakyat), yaitu suatu wadah perjuangan untuk mewujudkan cita- cita dan aspirasi masyarakat tersebut.

Presidium "PETIR" terbentuk dengan pimpinan yang terdiri dari Haji Morhan, Abdulhamidhan, H. Saberan Effendi, H. Abdul Muthalib M. dan Gusti Anwar (semuanya kini telah almarhum).

Sedang pimpinan hariannya, selain H. Morhan, adalah Tarzan Noor dan M. Juhrani Sidik. "PETIR" menganggap bahwa daerah ini mempunyai potensi politik, sosial ekonomi, budaya, territorial/pertahanan, baik dari segi letak geografi / geologisnya, maupun keluasan wilayah dan pertumbuhan penduduknya, benar- benar potensial dan wajar untuk melangkah kakinya kedepan.

Tak heran, seluruh lapisan masyarakat Hulu Sungai Utara, baik Ulama, Pemuda, partai politik, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya, di dalam dan di luar daerah menyatakan dukungan yang hangat sekali.

Tak terkecuali pula media cettak harian “Kalimantan Berjuang” Banjarmasinsenantiasa memberikan opini yang sensitif terhadap aspirasi tersebut. Karenanya, tercatat bahwa Hulu Sungai Utara yang lebih awal memperjuangkan status kabupaten yang memiliki otonomi sendiri, dibanding dengan daerah-daerah setingkat lainnya se-Banua Lima.

Puncak kegiatan "PETIR" saat itu adalah diselenggarakannya rapat umum terbuka dihalaman pasar Amuntai yang dipadati oleh ribuan orang. Rapat Akbar tersebut melahirkan sebuah Mosi atau tuntutan rakyat yang menghendaki agar belahan utara dari wilayah Hulu Sungai ini menjadi kabupaten daerah otonom yang berdiri sendiri.

Beberapa hari kemudian "PETIR" mengadakan rapat plenonya di ruangan Sekolah Rakyat IV Amuntai (sekarang berdirinya Kantor Bupati Hulu Sungai Utara) untuk membahas mosi tersebut dan langkah- langkah selanjutnya.

Sidang DPRDS Kabupaten Hulu Sungai di Kandangan yang membahas mosi/tuntutan "PETIR" tersebut, cukup berjalan mulus, karena 16 anggotanya (dari 20 anggota) berasal dari Hulu Sungai Utara yang mendukung dan menyetujui tuntutan tersebut.

Dengan persetujuan DPRDS di atas, makin meluangkan jalan bagi "PETIR", tak saja ke Pemerintahan Daerah Tingkat I Kalimantan tetapi juga ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Sementara itu, untuk menghadap Gubernur Kalimantan (Dr. Murjani) dipercayakan kepada deputasi Gusti Anwar dan Ahmad Syahman.

Perutusan "PETIR" yang berangkat ke Jakartaadalah Haji Morhan dan H. Saberan Effendi. Di ibu kota dia- dia ini bergabung dengan Idham Khalid (tokoh Kalimantan Selatan) yang berdomisili disana dan mereka bersama-sama menghadap Menteri Dalam Negeri, Mr. Iskak Cokrohadisuryo.

Sambutan dari para pejabat tersebut, baik yang di Banjarmasin maupun yang di Jakarta cukup baik dan memberikan angin segar bagi deputasi "PETIR". Dan kesegaran tersebut semakin terasa ketika beberapa waktu kemudian, tibanya surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pem. 20-7-47 tertanggal 16 November 1951 yang isinya menetapkan:

Daerah Kabupaten Amuntai dengan ibu kota Amuntai sebagai Bupati Kepala Daerahnya, bapak H. Muhammad Said.Daerah Kabupaten Kandangan dengan ibukotanya Kandangan sebagai Bupati Kepala Daerahnya, bapak Syarkawi.

Tindak lanjut keputusan tersebut oleh Gubernur Kepala Daerah Kalimantan yang mengeluarkan surat keputusannya Nomor Des. 310-2-3 tanggal 9 April 1952, atas dasar Surat Keputusan Mendagri No. Des. 1/1/14 Rahasia yang sementara waktu menetapkan jumlah:

Anggota DPRDS untuk Kabupaten Kandangan 20 orang dan DPDS 5 orangAnggota DPRDS untuk Kabupaten Amuntai 16 orang dan DPDS 4 orang

Atas hasil pemilihan, maka pimpinan DPRDS Kabupaten Amuntai pada awal berdirinya, adalah Haji Anang Busyra sebagai Ketua dan Ahmad Samidie sebagai wakil ketua.

Dari sinilah sekaligus diadakan persiapan perletakan karangka pembenahan pengaturan personal aparat, fisik, material kewilayahan dan lain- lainnya, sebagai upaya untuk menata rumah tangga pemerintah daerah Kabupaten ini yang telah diberi hak otonominya.

Hari yang dinanti-nantikan itu akhirnya tibalah ketika pada hari Kamis, pukul 10.00, tanggal 1 Mei 1952, ketika Residen Koordinator Kalimantan Selatan, Zainal Abidin gelar Sutan Komala Pontas yang mewakili Gubernur Kepala Daerah Kalimantan, mengucapkan kata pelantikan terhadap para anggota DPRDS Kabupaten Amuntai yang berjumlah 16 orang. Hal ini menandai berdirinya kabupaten Amuntai secara resmi, pada tanggal 1 Mei tahun 1952 M.

HARI JADI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berawal dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang.

Meskipun pada kurun waktu 12 tahun kemudian, wilayah kewedanaan Tabalong memisahkan diri menjadi Kabupaten Tabalong pada 1 Desember 1965, nama Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap berlaku hingga sekarang.

Belum ada Komentar untuk "Sejarah Terbentuknya Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel