Sejarah Asal usul Berdirinya Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan


Pada masa kolonial Hindia Belanda, wilayah ini merupakan sebuah district Alaij en Amandit, kemudian dimekarkan masing-masing menjadi distrik Alaij dan distrik Amandit di bawah Afdeeling Amonthaij. Distrik Alai ibukotanya Barabai dan pernah dipimpin oleh

- Kiai Demang Yoeda Negara
- Hadji Abdoel Kapi
- Hadji Abdoe 'l-kapi

Pada tahun 1868 Distrik Alaij kemudian dimekarkan masing-masing masih di bawah Afdeeling Amonthaij menjadi:

Distrik Batang Alai dengan kapala distrik Kiai Demang Yoeda Negara atau Kjahi Demang Joeda Negara Distrik Labuan Amas dengan kapala distrik Kiai Toemenggoeng Karta Yoeda Negara

Menurut Staatblaad tahun 1898 nomor 178 daerah ini menjadi salah satu onderafdeeling di dalam Afdeeling Kendangan yaitu Onderafdeeling Batang Alai en Labooan Amas terdiri atas:

Distrik Batang Alai dengan kapala distrik Kiai DuwahitDistrik Labuan Amas dengan kapala distrik Tomonggong Kerta Joeda Negara

Onderafdeeling Batang Alai en Labooan Amasberubah kemudian menjadi Kawedanan Barabai di wilayah Kabupaten Kandangan.

Menurut sejarah bahwa timbulnya hasrat untuk membentuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah bagi daerah Barabai atas dasar:

Menyadari bahwa untuk majunya daerah Barabai harus diatur dan diurus oleh masyarakat Barabai sendiri.Hinstorich resch telah menyatakan bahwa pada zaman penjajahan Belanda sudah ada Barabai Road yang mana pengurusan kepentingan daerah maupun pengurusan keuangan diserahkan sepenuhnya kepada Barabai.

Syarat-syarat untuk berotonomi daerah bagi Barabai telah mencukupi.Perjuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah memakan waktu yang cukup panjang melalui prosedur yang cukup berliku-liku dan ruwet selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun.

Tahapan untuk menuntut Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut melalui periode di mana tiap-tiap periode telah ditentukan langkah-langkah kerjanya, yaitu:

Sebagai awal perjuangan periode pelopor pada tanggal 2-3 September 1953 para tokoh masyarakat bermusyawarah untuk menuntut agar Barabai menjadi daeah otonom sendiri.

Dari pertengahan tahun 1953 sampai dengan 27 Maret 1954 atau selama kurang lebih 9 bulan, para tokoh masyarakat membentuk suatu panitia dengan tugas berupaya semaksimal mungkin agar Kewedanan Barabai dijadikan Daerah Otonom yang berdiri sendiri yang dahulunya sebelum Perang Dunia II bernama Barabai Plaatslijke.

Setelah menerima amanat dari orang-orang tersebut dibentuklah Panitia Penuntut Sementara yang terdiri atas:

- Ketua: H. Salman
- Sekretaris : Osvia Arafiah
- Bendahara : Abdul Muis Redhani
- Pembantu: A. Zainie, JS, Taplih M., Faisal Amberie, Anang Ibrahim dan H. Syahrani Achmad

Selama kurun waktu 9 bulan itu, Panitia Penuntut mengadakan pertemuan-pertemuan mencari/mengumpulkan data dan menemui semua tokoh-tokoh baik yang di Barabai maupun yang ada di Banjarmasin yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Kewedanan Barabai (K3B) Banjarmasin.

Dalam masa Periode Pelopor ini banyak tokoh masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu per satu, tetapi semuanya bertekad menuntut dibentuknya Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pada tanggal 28 Maret 1954 berbagai hasil permusyawaratan telah dapat membentuk panitia yang terdiri atas:

- Partai Murba
- Partai Parindra
- Partai PNI

Panitia ini memiliki tugas sebagai pengundang pada rapat selanjutnya, yaitu pada tanggal 4 April 1954 bertempat di Kediaman Asisten Wedana Bapak Abdul Muis Redhani telah dilaksanakan pertemuan yang memutuskan bahwa panitia diberi nama Panitia Penuntutan Kabupaten Barabai dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:

- Ketua: A. Zainie (NU)
- Wakil Ketua: Muchyar Usman (Masyumi)
- Sekretaris I: Hamli Guru (Parindra)
- Sekretaris II: Osvia Arafiah (SKI)Bendahara: Ali Baderun

Ditambah dengan anggota-anggota dari setiap Partai Politik dan Organisasi Massa yang ada dalam Kewedanan Barabai pada waktu itu.

Pada periode perencanaan ini telah dipelajari dan dibahas semua bahan yang ada dalam proses perjuangan untuk menuntut kabupaten. Rapat tersebut mengambil suatu kesimpulan bahwa tuntutan terhadap Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah waktunya diajukan kepada Pemerintah Pusat.

Periode Pelaksana dimulai tanggal 12 Februari 1956 sampai dengan 23 Desember1959. Selama periode ini, Partai Politik menganjurkan resolusi agar daerah yang dahulunya disebut Kewedanan Barabai (Plaastslijke Road Barabai) menuntut untuk dijadikan Kabupaten Daerah Tingkat II.

Disamping itu banyak diterima dukungan dari berbagai pihak, yaitu:

Pernyataan DPRD Sementara Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kandangan, tanggal 28 Juni 1956Pernyataan DPRD Sementara Kabupaten Hulu Sungai Utara di Amuntai, tanggal 28 Juni 1956. Pernyataan Kerukunan Keluarga Kewedanan Barabai di Banjarmasin, tanggal 4 Juli 1956Surat Desakan Gubernuh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor Des-637/IV/I/IV kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, tanggal 6 September 1956Resolusi DPRD Sementara Tingkat I Kalimantan Selatan, tanggal 4 Maret 1957

Untuk mempercepat dukungan di atas, maka diutuslah menghadap Menteri Dalam Negeridi Jakarta yang terdiri atas:

- Bapak H. Sulaiman Kurdi
- Bapak Ali Baderun T.
- Bapak A. Zaini Y.S.
- Bapak H. Mukhyar Usman

Selain menemui Menteri Dalam Negeri, juga menemui Wakil Perdana Menteri I Bapak Dr. Idham Khalid, Menteri Sosial, Menteri Perekonomian serta beberapa orang tokoh masyarakat di Jakarta. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 14 Februari 1957 Nomor Pem-20/2/II, Barabai ditetapkan menjadi Kabupaten Administratif Barabai.

Dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Kabupaten Administratif ditetapkan sejak Bapak H. Basri, BA sebagai Pejabat Kabupaten Administratif Barabai.

Akhirnya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Desember 1959 Nomor: Des-575-1-9 pada tanggal 23 Desember 1959 dilaksanakan serah terima antara Pejabat Bupati Hulu Sungai Selatan dengan Daerah Swatantra Tingkat II Hulu Sungai Tengah. Sejak tanggal 24 Desember 1959 itulah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah berdiri sendiri, terpisah dari Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan di Kandangan.

HARI JADI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

Dengan dasar pertimbangan riwayat maka ditetapkanlah tanggal 24 Desember tahun 1959 M merupakan Hari Lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah yang melaksanakan otonomi secara penuh sampai sekarang.

Belum ada Komentar untuk "Sejarah Asal usul Berdirinya Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel