Pria Di Lamongan Ini Coba Bunuh Suami Mantan Pacarnya

LAMONGAN JATIM- Pria di Lamongan ini membacok orang yang telah merebut mantannya. Ia mencoba membunuh suami mantannya tersebut gegara tersinggung ucapannya. Aksinya tersebut membawanya berurusan dengan polisi.




Pria itu adalah Feri (36) warga Sidokumpul, Paciran. Pelaku nekat hendak membunuh suami sang mantan, Zainudin menggunakan golok dan palu. Pelaku menganiaya korban yang hanya bisa bertahan dan menangkis serangan pelaku sebelum lari menyelamatkan diri.


"Peristiwanya terjadi 19 Maret lalu. Pelaku langsung datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan berat terhadap korban menggunakan palu dan golok," kata Kapolres Lamongan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Senin (24/3/2021).


Akibat penganiayaan ini, lanjut Miko, kedua tangan korban mengalami luka parah. Kepala bagian belakang dan pundak korban juga terluka parah. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka yang cukup berat. Mamun saat ini kondisi korban telah membaik setelah mendapat perawatan di RS

"Korban kabur menghindari sasaran golok dan palu, namun pelaku masih mencoba untuk mengejar korban. Namun upaya pelaku tidak berhasil menemukan jejak korban," ujarnya.


Di hadapan polisi, Feri mengaku ia nekat menganiaya korban karena sakit hati diejek. Ketika itu, korban diejek pelaku dengan kata-kata "kamu nggak laku kawin, cium pantatku" hingga membuatnya sakit hati karena istri korban adalah mantan pelaku.


"Saya tersinggung omongannya," aku Feri di hadapan polisi.

Miko mengatakan motif pelaku nekat merencanakan pembunuhan karena sakit hati dengan ucapan korban. Polisi memastikan, ulah pelaku sudah direncanakan termasuk pengakuan niat membunuh korban. Tersangka, tandas Miko, sempat kabur , namun polisi berhasil mengendus jejak pelaku dan diamankan tanpa melawan.


"Tersangka juga mengakui seblum mendatangi rumah korban, dia menenggak miras. Dalam kondisi mabuk itulah, pelaku bertandang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk perkara penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan dan atau percobaan pembunuhan berencana," tegas Miko.


Polisi, tegas Miko, akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 junto Pasal 53 KUHP dan atau pasal 340 junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pria Di Lamongan Ini Coba Bunuh Suami Mantan Pacarnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel