Usai Ledakan Yang Tewaskan 1 Orang, Petasan Dilarang di Jombang

JOMBANG JATIM - Polisi Jombang mengimbau masyarakat tidak membuat, menjual maupun menyulut petasan selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Polisi akan menindak tegas warga Kota Santri yang nekat melanggar imbauan tersebut.


Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. Kebijakan ini menyusul insiden ledakan yang menewaskan seorang peracik bubuk petasan di Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh beberapa waktu lalu.

"Kami imbau masyarakat tidak memproduksi maupun menyalakan petasan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban selama Ramadhan," kata Agung dalam rilis yang diterima wartawan, Sabtu (17/4/2021).

Melalui imbauan ini, Agung berharap insiden serupa tidak terulang di wilayah hukumnya. Pihaknya juga akan gencar merazia para pedagang kembang api dadakan di Kota Santri.

Razia untuk mencegah peredaran petasan dan kembang api yang mempunyai daya ledak tinggi. Masyarakat hanya diizinkan menyulut kembang api berukuran kecil.

"Kami berharap ledakan yang terjadi di wilayah Kabuh tidak terulang. Sehingga masyarakat aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah Ramadhan," terangnya.

Mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri ini juga mengimbau masyarakat senantiasa disiplin mematuhi protokol kesehatan. Baik saat beribadah maupun dalam aktivitas sehari-hari.

"Kami imbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," lanjut Agung.

Ledakan terjadi di dapur rumah Sukijan (60), warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh pada Kamis (15/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Dua kali ledakan dipicu ulah anak Sukijan, Joko Slamet (35) yang meracik bubuk petasan.

Akibatnya, Joko tewas saat menjalani perawatan di RSUD Jombang. Ledakan juga melukai istri Sukijan, Sainten (55) yang saat itu berada di dapur.


Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Usai Ledakan Yang Tewaskan 1 Orang, Petasan Dilarang di Jombang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel