Kompak Curi Gabah Di Kalasan Pasuntri Masuk Bui

 SLEMAN JATENG -  Pasangan suami istri (pasutri), T (59) dan S (58) diamankan Polsek Kalasan Sleman, karena mencuri dua karung gabah di gudang persawahan Kadirojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman milik Dwi Sutardi (34), warga Kalasan, Sleman. Aksi tersebut dilakukan Kamis (29/4/2021) dini hari pukul 02.30 WIB




Warga Klaten, Jawa Tengah itu sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalasan, Sleman. Petugas juga mengamankan dua karung gabah kering yang dicuri dan mobil AB 1642 DU yang digunakan sebagai sarana mencuri sebagai barang bukti (BB)Kapolsek Kalasan, Sleman, Kompol Sumantri mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat pemilik gabah Dwi Sutradi, warga Kalasan menaruh 10 karung gabah kering ukuran 50 kg di gudang persawahan miliknya di Kadirojo, Purwomartani, Kalasan. Setelah itu pulang ke rumah untuk istirahat

Kamis (29/4/2021) pukul 02.30 WIB, dibangunkan oleh warga dan memberitahukan ada yang mencuri gabah miliknya yang disimpang di gudang persawahan. Pencurai itu sudah ditangkap dan diamankan oleh warga.


Mendapat laporan pemilik gabah menuju ke lokasi dan memang benar sudah ada dua orang yang diamankan warga. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Kalasan. Mendapat laporan petugas langsung mendatangi lokasi, untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Kalasan

Dari pemeriksaa dua orang itu ternyata suami istri, dengan inisial T dan S warga Klaten,” kata Sumantri, Jumat (30/4/2021).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada lokasi lainnya. Sebab dalam melakukan aksinya mereka mengunakan mobil AB 1642 DU untuk mengangkut gabah.  


Saat ditangkap warga, keduanya sedang memasukan dua karung gabah kering ke dalam mobilnya yang ditaksir masing-masing karung senilai Rp500 ribu. “Keduanya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maskimal lima tahun,” paparnya.


Sumber: Sindonews.com

Belum ada Komentar untuk "Kompak Curi Gabah Di Kalasan Pasuntri Masuk Bui "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel